Pemkot Jakarta Timur  Bersama BNN Jakarta Timur Deklarasi Kelurahan Bersinar

Jakarta Timur, (3/5/2024) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur menggelar Deklarasi Kelurahan Bersinar dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Deklarasi Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) T.A. 2024 BNN Kota Jakarta Timur di Fave PGC Hotel Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2024). 

Pembentukan Kelurahan bersinar sudah dimulai sejak 2020 yang perrtama Kelurahan Lubang Buaya dan dilanjutkan dengan Kelurahan Penggilingan dan Kelurahan Pulogebang pada 2021, lalu beberapa kelurahan pada 2022 seperti Kelurahan Kebon Manggis, Kelurahan Utan Kayu Utara, dan Kelurahan Cililitan. Program ini kemudian diikuti Kelurahan Jati dan Kelurahan Cakung Timur pada 2023 dan Kelurahan Cipinang dan Kelurahan Ciracas pada 2024. 

Kepala BNN Kota Jakarta Timur, Andriansah mengatakan kelurahan bersinar bertujuan agar masyarakat yang sudah teredukasi bahaya penyalahgunaan narkoba bisa menjadi masyarakat yang lebih responsif dan reaktif terhadap segala bentuk tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. 

“Dengan begitu diharapkan “Jakarta Timur Bersinar” bukan suatu predikat yang mustahil untuk dicapai kami berupaya hadir lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan informasi mengenai layanan rehabilitasi” jelas Andriansah. 

Kelurahan Bersinar merupakan implementasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 dan pasal 105 terkait dengan peran serta masyarakat. 

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Kewaspadaan Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Mohamad Jajuli, menambahkan dalam penanganan dan pencegahan narkoba di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki Surat Keputusan Walikota nomor e-0038 tahun 2023 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur. Berbagai upaya yang bisa dilakukan bersama dalam pencegahan terhadap penyebaran narkoba. Yakni melakukan kerjasama dengan pihak berwenang untuk lebih melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan rutin melakukan razia. Melakukan perogram pembinaan dengan tujuan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok masyarakat lebih sejahtera. 

“Selain itu perlu melakukan program kuratif dengan pemulihan dan pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan. Melakukan program represif yang ditujukan untuk memindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi atau distribusi narkoba. Ini tanggungjawab kita bersama utuk wujudkan Jakarta Timur Bersinar’, terang Jajuli. (TM)