Tiap Orang Punya Hak Yang Sama Peroleh Pelayanan Kesehatan

Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad harapkan, masyarakat bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait jaminan pelayanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan. Menurut Husein, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

“Dalam Undang-Undang Nomor 36/2009 telah ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atau sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,” kata Wakil Walikota, saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (29/6).

Husein mengatakan, sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk  memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang adanya perubahan kebijakan dalam program layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Adapun peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan kader TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Jakarta Timur.

Wakil Walikota mengatakan, Perpres Nomor 19 tahun 2016 ini merupakan inisiatif dalam mengembangkan jaminan kesehatan bagi semua penduduk serta menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Perpres ini juga untuk memberikan perlindungan terhadap resiko keuangan dengan pembiayaan yang berkelanjutan melalui asuransi kesehatan sosial.

Menurutnya, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mulai beroperasional sejak Januari 2014 yang berlandaskan pada payung hukum Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Namun di tahun 2016 ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013. ”Secara umum ada tiga hal yang berubah dari aturan yang lama. Yang pertama itu penyesuaian iuran peserta PBPU (Pekerja bukan penerima upah), kedua keterlambatan iuran dari satu bulan, sejak tanggal 10 maka akan di non-aktifkan sementara, dan ketiga, penyesuaian batas atas untuk kelas rawat bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah),” jelasnya.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, program jaminan kesehatan dapat semakin jelas manfaatnya bagi masyarakat di Jakarta khusunya di Kota Administrasi Jakarta Timur. ”Diharapkan dengan dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama dan para kader PKK, penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini dapat dirasakan manfaatnya. Terutama bagi saudara kita yang kurang beruntung dari segi finansial agar segera mungkin mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Jakarta Timur dr. Donny Hendrawan mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang adanya perubahan kebijakan dalam program layanan jaminan kesehatan. “Diharapkan masyarakat mengetahui dan memahami tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan program layanan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)