Lahan Aset Pemda di Kramatjati Akan Dijadikan Taman dan LPS Terpadu

Dua lahan kosong milik Pemda DKI Jakarta di Kecamatan Kramatjati diusulkan untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Lokasi Pembuang Sampah (LPS) Terpadu. Proyek yang diprogramkan tahun 2015 ini, untuk RPTRA akan dibuat di Jalan Batu Kinyang RT 12/04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, seluas 3.146 meter persegi, sedangkan LPS Terpadu di Jalan Inspeksi Kali Pasar Induk RT 06/RW 03 Kelurahan Tengah, seluas 4.000 meter persegi.

"Tahun ini kedua aset Pemda DKI Jakarta tersebut sudah kita usulkan untuk dijadikan RPTRA dan LPS Terpadu ke tingkat kota, lahan resmi milik Pemda dan sudah ada sertifikatnya, jadi tidak ada pembebasan lahan,” kata Camat Kramatjati Eka Darmawan di kantornya, beberapa waktu lalu.

Menurut Eka, selama ini kedua lahan tersebut dibiarkan kosong dan sebagian ada yang dijadikan lahan parkir oleh warga. Untuk menghindari aset tersebut dimasuki penghuni liar,  maka diusulkan menjadi RPTRA dan LPS Terpadu.

"Kedua lokasi tersebut resmi milik Pemda DKI, kita tidak ingin aset ini dijadikan oleh pengguna-pengguna liar. Bahkan kedua lokasi sudah ditinjau langsung oleh ibu Wagub DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu Lurah Batu Ampar Badrudin mengatakan, lahan kosong di Jl. Batu Kinyang merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan sudah diusulkan sejak 2012 lalu untuk dijadikan taman.

"Betul itu tanah yang berada di Jalan Batu Kinyang adalah aset Pemda DKI  dan kita sudah usulkan jadi taman sejak 2012 lalu. Namun, kebijakan tetap berada ditingkat kota,” kata Badrudin. (puji/Kominfomas JT)