Pemkot Jaktim Dorong Pelaku IKM Pangan Urus Perizinan

Minimnya kesadaran pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Jakarta Timur untuk mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), mendapat perhatian khusus oleh Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur. Tercatat, dari ribuan IKM yang bergerak di industri pangan hanya sekitar 200 IKM yang memiliki izin.

"IKM pangan yang belum memiliki izin PIRT sangat diragukan kualitas produknya,  baik dari kesehatan maupun dari segi kemasan sehingga hal itu bisa merugikan konsumen," kata Kepala Seksi Industri Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, M. Syahroni, di kantornya, Rabu (11/2).

Selain diragukan kualitasnya, IKM pangan yang belum berizin tersebut umumnya tidak mengerti tentang tata cara membuat standar kualitas makanan, sehingga produk yang dihasilkan jauh dari kesan higienis.

"Dengan adanya PIRT akan ada standar kualitas membuat produk makanan sehingga makanan tersebut akan higienis," kata Syahroni.

Lebih lanjut dituturkan Syahroni, pihaknya berharap agar seluruh IKM yang ada di Jakarta Timur yaitu IKM Pangan, IKM Kerajinan dan IKM Logam kedepannya mau untuk mengurus izin mereka. Pasalnya saat ini  kepengurusan izin industri  sudah ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota.

"Kepengurusan izin industri akan kita berikan gratis kalau perlu kita akan jemput bola, yang terpenting persyaratan IKM harus sudah lengkap," tandasnya.

Sekadar Informasi tambahan untuk kepengurusan izin industri ada tiga, yaitu PIRT dengan investasi dibawah Rp. 5 juta, Tanda Daftar Industri (TDI) dengan investasi Rp. 5 juta hingga Rp. 200 juta dan Izin Usaha Industri (IUI) dengan investasi diatas Rp 200 juta. Untuk kepengurusan izin cukup melampirkan KTP, KK, Akte Perusahaan, NPWP, SIUP dan surat domisili. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)