Walikota Jaktim Sampaikan SPPT PBB P2 Pada Wajib Pajak

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana secara simbolis menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2015 kepada 100 wajib pajak potensial, di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (24/2). Untuk Jakarta Timur sendiri, pada tahun 2015 ini tercatat ada 472.860 lembar SPPT P2 yang dicetak dengan jumlah ketetapan pajak sebesar Rp 893.134.800.300.

Walikota dalam pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar PBB P2 tahun 2014 dengan tepat waktu. Tahun lalu tambahnya, penerimaan PBB P2 di Jakarta Timur mencapai Rp 618,3 milyar atau n70,43 persen dari target yang besarnya Rp 877,9 milyar.

“Untuk tahun 2015 ini target penerimaan PBB P2 Kota Administrasi Jakarta Timur berdasarkan data dari Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 1.085.936.000.000 atau mengalami kenaikan sebesar 23,70 persen dari target tahun 2014,” ujar Walikota.

Maka untuk lebih mengoptimalkan penerimaan akan ditingkatkan aspek pelayanan PBB P2.  “Aspek pelayanan ini tidak terlepas dari beberapa penetapan kebijakan pelayanan PBB yang bertujuan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya sehingga kepatuhan dapat dimaksimalkan dengan segala kemudahan yang diberikan dan  pada akhirnya target penerimaan dapat tercapai,” papar Bambang.

Bambang mengatakan, untuk mengoptimalkan  penerimaan pajak daerah dari pencairan tunggakan pajak, akan dilakukan upaya-upaya hukum sebagai cara terakhir dengan melakukan penagihan aktif yang dimulai dari penyampaian surat teguran, dilanjutkan dengan penyitaan serta lelang.

Untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya pada bulan April 2015 Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan me-launching tempat pembayaran pajak daerah di 77 lembaga perbankan baik dengan system mobile atau teller.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga telah memberlakukan penerapan tarif PBB sebesar 0,01 persen bagi NJOP tanah atau bangunan kurang dari Rp 200 juta, sehingga tidak lagi memberatkan rakyat kecil. Pemprov DKI juga akan mengkaji kembali besaran Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang saat ini mencantumkan besaran Rp 15 juta.

“Saya berharap para camat dan lurah agar turut serta menyampaikan kebijakan ini dan sekaligus melakukan pemantauan pelaksanaan penyampaian PBB P2 tahun 2015 ini dimasing-masing wilayah yang dipimpinnya,” pesan Walikota.

Sementara itu Kepala UPPD Kecamatan Duren Sawit Carto, SE, M.Si menjelaskan maksud dan tujuan dari penyampaian SPPT PBB P2 adalah agar SPPT PBB P2 tahun 2015 dapat segera diterima wajib pajak sehingga mereka mempunyai kelonggaran waktu dalam memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo. “Selain itu juga  dapat memberikan informasi yang jelas dan benar sehingga dapat dimengerti dan dipahami dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,” kata Carto. (Puji/Kominfomas JT)