PKL Yang Akan Menerima Kartu Auto Debet Masih Didata

Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagang (KUMKMP) Jakarta Timur, masih melakukan pendataan para pedagang kaki lima (PKL) yang akan menerima kartu auto debet. Pendataan para PKL tersebut bekerja sama dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan.

Nantinya data yang berasal dari Camat dan Lurah akan diverifikasi untuk memastikan PKL yang akan mendapatkan kartu auto debet yang berfungsi  untuk pembayaran retribusi. "Pihak kecamatan dan kelurahan belum seluruhnya menyerahkan data jumlah PKL dimasing-masing wilayah, padahal data tersebut sangat penting untuk diverifikasi agar nantinya PKL melakukan pembayaran secara autodebet" kata Kasudin KUMKMP Jakarta Timur, Arfian, Senin (2/3/2015).

Dikatakan Alrfian, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta seluruh PKL harus didata agar nantinya pembayaran retribusi tidak ada lagi dengan cara tunai melainkan non tunai, bahkan pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada camat dan lurah untuk segera mendata jumlah PKL.

"Baru sebagian camat dan lurah yang memberikan data jumlah PKL ke kita sebagiannya lagi belum menyerahkan," katanya.

Ditambahkan Arfian, nantinya sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2010 tentang pengaturan tempat dan pembinaan usaha mikro PKL, besaran tarif retribusi yang menggunakan autodebet yaitu  untuk PKL  terbuka sebesar Rp 2.000, PKL setengah tertutup Rp 2,500 dan PKL tertutup sebesar Rp 3.000. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)