Pengurus RT Dan RW Di Kelurahan Kayu Manis Ikuti Sosialisasi

Sebanyak 140 pengurus RT dan RW di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman mengikuti sosialisasi terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1197 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Penyelengaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2017, di Aula Kantor Kelurahan Kayu Manis, Kamis malam (13/7).

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Matraman Yuswil Rasyid, dihadiri Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Idham Mugabe, Lurah Kayu Manis Endang Kartika W, Sekretaris Lurah Akmaludin, Kasie Pemerintahan Kelurahan Sari Anggraini.

Pada kesempatan ini, Sekcam Matraman memberikan arahan kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang hadir. Menurutnya, sejak Keputusan Gubernur tersebut berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggara Tugas dan Fungsi kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"RT diberikan paling banyak sebesar Rp 1.500.000 per bulan dan RW diberikan paling banyak sebesar Rp 2.000.000 per bulan," tutur Yuswil.

Lurah Kayu Manis Endang Kartika berharap agar Ketua RT dan RW memahami Keputusan Gubernur Nomor 1197 Tahun 2017 tersebut dan dapat membuat pertanggungjawaban uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT serta RW dengan benar dan tepat waktu.

"Kami menghimbau agar para Ketua RT/RW dapat bekerja dengan lebih baik lagi karena uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW sudah ditingkatkan serta dapat menyelenggarakan tugasnya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.