628 Botol Miras Disita Petugas Dari Dua Tempat Di Jaktim

Sebanyak 628 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang dijual secara illegal, berhasil disita dari dua tempat di Jakarta Timur, Senin (27/4). Ratusan botol miras tersebut didapati dari dua toko yaitu toko Ginting di Jl. Teratai Putih, Perumnas Klender, Duren Sawit dan Aldus Bewoxx di Jl Raya Penggilingan RT 005/03, Kelurahan Penggilingan, Cakung.

Razia miras yang melibatkan aparat Satpol PP yang dibantu anggota TNI dan Polri ini dipimpin Asisten Pemerintahan Jakarta Timur Andriansyah. Menurut Andri, razia miras ini merupakan program rutin Pemkot Jakarta Timur untuk menciptakan suasana lingkungan agar tertib.
 
“Mereka para penjual miras ini sudah kita berikan surat teguran dan sudah sering kita peringati agar tidak menjual miras ilegal tetapi mereka tidak peduli. Untuk itu hari ini kita razia semua toko yang menjual miras ilegal,” ujar Andri.

Menurutnya, razia ini akan terus dilakukan sepanjang tahun ini. Hasil razia akan dikumpulkan dan dimusnahkan di penghujung tahun nanti.
 
Sementara itu Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, kegiatan penertiban minuman beralkohol ilegal ini merupakan program rutin Satpol PP dalam rangka mengeliminir peredaran minuman beralkohol ilegal.
 
“Dampak negatifnya merusak generasi muda penerus bangsa. Untuk itu kita lakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman keras ilegal ini,” paparnya.
 
Menurutnya, pada tanggal 16 April 2015 lalu sudah dilarang peredaran miras yang berkadar 0-5 persen di seluruh mini market. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menggelar razia

Menurut Hartono dari toko Ginting di Perumnas klender, petugas berhasil menyita 441 botol miras dan dari toko Aldus Bewoxx berhasil didapati 187 botol miras.

Hartono mengatakan, penjualan miras sebenarnya diperbolehkan asalkan dilakukan secara legal.  Untuk itu masyarakat yang mempunyai usaha serupa harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
 
“Bukannya kita melarang tapi jika ingin melakukan usaha menjual miras harus diurus izin menjualnya, jika sudah legal mereka boleh menjualnya,” ujar Hartono.
 
Hartono mengatakan, peranan masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi peredaran miras di lingkungan tempat tinggal masing-masing.  Maka jika ada yang menjual miras secara illegal, masyarakat dapat segera melaporkan kepada yang berwajib atau kepada pemerintah untuk segera ditertibkan.
Sementara itu Naomi, pemilik toko Ginting mengaku tidak kapok menjual miras kendati sering dirazia. Menurutnya, pada tahun lalu juga pernah kena razia, bahkan miras yang diangkut petugas dari tokonya juga sampai satu truk.

“Saya jual minuman ini punya izin pabrik yang suplai ke toko saya, kenapa pedagang kecil seperti saya terus yang dirazia kalau mau sekalian pabriknya,” kata Naomi.
 
Naomi mengaku tidak memiliki surat izin menjual miras dari Kementrian Perdagangan. Dirinya merasa sudah cukup memiliki surat izin menjual miras dari pabrik yang mensuplai ke tokonya. (Idham/Kominfomas JT)