Warga Dapat Usulkan Perluasan Masjid Ke Camat Dan Lurah

Masjid-masjid yang ada di pemukiman padat, dengan halaman dan tempat parkir kendaraan yang sempit dapat diprogramkan untuk diperluas. Warga yang diwilayahnya ada masjid seperti itu dapat diusulkan untuk diperluas ke pihak kelurahan dan kecamatan.

“Warga bisa informasikan ke Kelurahan maupun ke kecamatan untuk dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI sesuai dengan harga NJOP,” kata Walikota Bambang Musyawardana, saat menghadiri sholat Isya dan Tarawih bersama di Masjid Al Baryyah RT. 04/RW. 10 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Rabu (1/7).

Walikota mengatakan, Gubernur sangat mendukung program perluasan masjid di kota Jakarta yang memiliki keterbatasan lahan. Namun untuk kelancaran program ini, perlu ada kesepakatan antar warga yang ada disekitar masjid bahwa tanahnya bersedia dibebaskan dengan harga NJOP.

“Jika tahun ini ada yang mengajukan, maka tahun depan akan kita usulkan," ujar Walikota.

Walikota memberikan contoh Masjid Al Baryyah  yang berada ditengah pemukiman warga. Lokasi masjid masuk ke dalam gang yang hanya dapat dilewati kendaraan sepeda motor, selain masjid tidak memiliki halaman karena langsung dikelilingi rumah warga.

"Jika warga setuju maka Masjid Al Baryyah bisa memiliki halaman dan warga sekitar masjid setuju ingin dibebaskan maka Pemerintah sangat mendukung dan hak kepemilikin tanah yang nanti dibebaskan akan diserahkan kepada pengurus masjid," ujar Walikota. (Idham/Kominfomas JT)