Walikota Jaktim Pimpin Operasi Tibum Di Kecamatan Cipayung

Akibat tetap nekad beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, dua warnet di Kecamatan Cipayung dikenai sanksi. Dua unit komputer bernilai jutaan rupiah pun diangkut petugas dari dua warnet tersebut, agar timbulkan efek jera.

"Padahal ketentuannya hanya boleh buka sampai pukul 22.00. Untuk membuat efek jera, dua perangkat komputer diamankan dari dua warnet itu," kata Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana saat memimpin operasi ketertiban umum (Tibum) di wilayah Kecamatan Cipayung, Minggu dini hari (5/7).

Walikota mengatakan, operasi Tibum ini bertujuan untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban lingkungan selama bulan Ramadhan. Selain warnet yang melanggar jam operasi, sasaran operasi yang melibatkan 127 petugas gabungan tersebut juga meliputi tempat hiburan, tempat penjualan miras, kos-kosan dan tempat-tempat lain yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Untuk melancarkan operasi, personil yang diterjunkan dibagi dalam empat tim,” kata Bambang.

Pada kegiatan ini petugas juga berhasil mengamankan dua pemuda mabuk, pasangan tidak resmi dan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di Kecamatan Cipayung.  Dua pemuda mabuk yang diamankan ke Polsek Metro Cipayung itu diketahui bernama Jejen (23) dan Arif (24). Keduanya kepergok tengah mengkonsumsi miras di lapangan sepakbola di Jalan Bambu Wulung, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung..

Petugas juga menggelandang pasangan tidak resmi yang tinggal bersama di sebuah kamar kos. Keduanya kemudian diangkut petugas ke Kantor Kecamatan Cipayung untuk mendapatkan pembinaan.

Sasaran razia lainnya berupa warung jamu tradisional di Jl. Mabes Hankam RT 05/ RW 01, Kelurahan Setu. Dari lokasi ini ditemukan ratusan botol miras dengan kadar alkohol di atas 15 persen. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)