Sanksi berat mengancam para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama libur Lebaran, Rabu mendatang (22/7). Sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga penurunan pangkat dan golongan sudah siap menanti bagi pegawai yang bolos di hari tersebut.
Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana pun mengingatkan para PNS di jajarannya agar memanfaatkan dengan cuti bersama selama libur Lebaran. Sidak pun akan digelar, untuk memastikan PNS berada di tempat kerja masing-masing.
Untuk itu Walikota berharap, para PNS dapat menggunakan waktu cuti bersama tersebut secara maksimal untuk merayakan hari raya Idul Fitri berasama keluarganya. “Tapi harus diingat, hari Rabu tanggal 22 Juli harus sudah masuk kerja,” kata Walikota, saat dihubungi, Sabtu (18/7).
Walikota akan bertindak tegas bila ada PNS yang tidak masuk kerja, kecuali bagi mereka yang mengambil cuti. “Siapa pun yang tidak masuk kerja dan tidak ada dasarnya cuti, akan saya kenakan sanksi. Saya tidak akan bela dan nanti akan saya lakukan sidak,” ujarnya.
Menurut Bambang, dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang bolos atau tidak masuk tanpa keterangan. Bagi yang tidak masuk, tanggal 22 walaupun hanya sehari akan kena sanksi sebulan tidak dapat TKD,” tegasnya.
Pemotongan TKD menurut Walikota merupakan sanksi ringan bagi para PNS yang bolos kerja pasca cuti bersama Libur Lebaran. Sanksi lebih berat sudah menunggu, bila pegawai tersebut memiliki cacatan yang sama pada tahun sebelumnya.
“Saya juga akan lihat catatan tahun lalu karena masih punya dokumennya. Seandainya tahun lalu melakukan pelnggaran yang sama, sanksi tahun ini akan lebih berat, mungkin penurunan golongan atau pangkat,” papar Bambang.
Walikota berharap, para PNS dapat memanfaatkan masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah tersebut sebaik mungkin dan masuk kerja tepat waktu. “Kalau tidak memanfaatkan atau kalau masih mau santai-santai saja tak usah jadi pegawai negeri. Jadilah pengusaha yang bisa atur sendiri,” ujarnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)