774 KK Di Lahan PT BIW Diundang Ikuti Sosialisasi Di Kantor Walikota Jaktim

Sebanyak 774 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan milik PT Bumi Indira Wisesa (BIW) di Jl. Komarudin, Kelurahan Pulogebang, diundang untuk menghadiri sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan di atas lahan tersebut. Undangan sosialisasi, disampaikan aparat Satpol PP Jakarta Timur dengan kawalan petugas kepolisian dan TNI ke rumah-rumah warga, Rabu (29/7).

Sebelum penyampaian surat undangan sosialisasi, petugas yang terlibat mengikuti apel di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur. Apel yang dipimpin Sekretaris Kota Jakarta Timur M. Anwar, dihadiri pimpinan terkait,  baik dari Pemkot Jakarta Timur, TNI dan Polri.

Menurut Anwar, surat undangan sosialisasi yang disampaikan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, warga yang menempati lahan PT. BIW sudah mendapatkan undangan untuk menghadiri sosialisasi namun tidak hadir.

Anwar mengatakan, surat undangan sosialisasi ditujukan kepada warga yang menempati tanah milik PT BIW  berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1429/Pulo Gebang dan Nomor 04061/Pulo Gebang yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung. Dirinya berharap warga yang menerima surat undangan, dapat menghadiri  sosialisasi yang diadakan di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, hari Jumat 31 Juli 2015, pukul 15.00 WIB.

“Saya mohon kepada petugas yang bertugas untuk menahan diri, ciptakan suasana kondusif dan jangan mudah terprovokasi, agar berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” tegas Anwar dihadapan peserta apel.

Anwar mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau satu pihak tertentu apalagi untuk kepentingan Pemkot Jakarta Timur. “Sebagai aparat kita harus melindungi warga yang dalam hal ini sebagai pelapor yaitu PT Bumi Indira Wises. Kita harus tanggap serta memberi rasa aman dan mengembalikan hak seseorang, itu harus dilakukan kepada semua warga tanpa terkecuali,” ujarnya.

Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah, mengatakan, surat undangan sosialisasi kali ini  merupakan yang terakhir diberikan kepada warga. Namun bila warga pada saat pelaksanaan sosialisasi tidak hadir kembali, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan.

“Sekitar 774 KK telah kita berikan surat sosialisasi untuk hadir di Kantor  Walikota,” kata Hartono.

Agus, salah satu warga mengaku ingin mendapatkan solusi terbaik terkait rencana penertiban bangunan di lahan milik PT BIW. “Kami hanya ingin jalan keluar yang terbaik dan tidak ada kekerasan,” ujar pemilik kontrakan 13 pintu tersebut saat ditemui di lokasi.

Warga lainnya tampak pasrah dengan diterimanya surat undangan sosialisasi penertiban bangunan di lahan PT BIW. Mereka umumnya mengaku hanya mengontrak di rumah-rumah yang ada di lahan tersebut.

“Kami bersedia pindah karena kami sadar ini tanah garapan. Kami tidak memiliki surat-surat kepemilikan tanah,” kata Ronald, salah satu warga. (Puji/Kominfomas JT)