Dengan adanya perintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Belajar Dari Rumah terkait peningkatan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Timur mengelar patroli dengan memberikan ajakan anak-anak yang masih bermain di luar untuk kembali ke rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan metode Belajar dari Rumah untuk para pelajar mulai 16-28 Maret 2020.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan kebijakan Gubernur dalam rangka antisipasi dan kewaspadaan menghadapi Covid-19 di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur. Salah satunya dengan cara berpatroli ke sejumlah tempat termasuk warnet (warung internet), yang ditemukan pelajar saat jam belajar.
Selain meminta anak-anak untuk pulang ke rumah, lanjut Budhy, pihaknya juga meminta kepada pemilik warnet untuk turut menjaga ketertiban. Pihak warnet diminta untuk tidak memberikan izin ke pelajar yang bermain di waktu jam belajar.
"Kalau warnetnya masih membandel, kami akan tindak tempat usahanya," pungkas Budhy, Jumat (20/3/2020).
Jajaran petugas Satpol PP kelurahan dan kecamatan berpatroli untuk mengimbau pelajar untuk belajar dari rumah dan tetap berada di rumah. Mereka menyerukan menggunakan toa terkait imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 berkeliling rumah-rumah warga dengan mobil operasional.
“Satpol PP akan mengimbau anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah untuk kembali belajar di rumah," katanya. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Jakarta Timur