RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Citra Permata Kelurahan Rawa Bunga ditutup sementara selama 14-28 Maret 2020. Penutupan ini dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
Lurah Rawa Bunga, Agustina, mengatakan penutupan RPTRA Citra Permata adalah suatu bentuk pencegaha penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang marak di Indonesia, khsususnya di DKI Jakarta.
Ditutupnya fasilitas umum ini merupakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Antisipasi dan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan Menjaga Jarak Aman Antar Warga dalam Bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat.
“Kita harus lakukan apa yang diinstruksikan Gubernur untuk melakukan social distancing (jaga jarak sosial). Nantinya, juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan di beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk RPTRA,” kata Agustina saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Senin (23/03/2020). (AD)
Foto Dok. Kelurahan Rawa Bunga