611 UKM dan IKM di Jakarta Timur Sudah Kantongi Izin Usaha Mikro Kecil

Sebanyak 611 Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Jakpreneur Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur sudah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur, Igan Muhammad Faisal, saat dihubungi oleh Tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Selasa (4/8/2020).

“Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini merupakan perizinan untuk UKM dan IKM agar mudah dalam hal berusaha maupun untuk mendapatkan permodalan dengan pihak bank,” jelas Igan.

Ia mengatakan, ini dilakukan dalam rangka program relaksasi Izin Usaha Mikro Kecil dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk UKM dan IMK binaan Jakpreneur Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Pendamping Kewirausahaan dan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan turut membantu para binaan UKM dan IKM untuk mengisi formulir dan melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan IUMK,” terangnya.

Igan menjelaskan, para binaan UKM dan IKM menyambut antusias program relaksasi IUMK ini sebab dapat memudahkan mereka dengan syarat yang lebih mudah dari sebelumnya.

"Semoga kerjasama yang baik ini bersama DPM PTSP dan PTSP terus terjalin baik, agar lebih banyak UKM dan IKM mendapatkan IUMK sehingga mempermudah mereka mendapatkan bantuan modal usaha," pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur