125 warga Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu Bidang Pertanahan dan Bangunan yang diadakan Bagian Hukum Jakarta Timur. Kegiatan yang diadakan di aula kantor kelurahan setempat tersebut, dibuka Walikota Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si.
Walikota dalam sambutannya menyambut baik sosialisasi ini karena sangat bermanfaat bagi warga. Terlebih lagi di wilayah Kecamatan Cakung, khusunya Kelurahan Cakung Timur yang perkembangannya sangat pesat, sehingga masyarakat harus diberikan pendidikan dan wawasan tentang masalah pertanahan dan bangunan.
“Sosialisasi yang diberikan Bagian Hukum kepada warga Kelurahan Cakung Timur ini sangat penting sekali agar jangan sampai ada tanah dan bangunan yang bermasalah dikemudian harinya,” kata Walikota, dihadapan warga yang hadir.
Walikota menjelaskan, jika warga ada yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi izin terlebih dahulu agar pembangunannya dianggap legal. “Jika tidak punya izin, nantinya akan dirubuhkan oleh Pemerintah sehingga bisa merugikan mereka sendiri karena bangunannya tidak memiliki izin,” kata Walikota.
Menurutnya, jika ada transaksi jual beli akan ditanya IMB bangunan yang akan dibeli, jika tidak ada IMB maka orang lain juga banyak yang mundur tidak jadi membeli karena takut bermasalah dikemudian hari. Untuk itu IMB itu sangat penting bagi pemilik bangunan.
“IMB penting bagi masyarakat, izin apapun yang dibuat oleh masyarakat itu bermanfaat sekali bagi yang mengurus izin tersebut, bukan untuk menguntungkan Pemerintah tetapi memudahkan masyarakat itu sendiri agar lebih teratur dalam mendirikan bangunan dan tidak bersengketa dikemudian hari,” tukas Krisdianto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur, Sukrawinata, SH, mengatakan, sosialisasi ini untuk menambah wawasan tentang bidang pertanahan dan persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB). Kegiatan ini menjadi sangat penting karena pembangunan di wilayah Kecamatan Cakung sedang mengalami perkembangan yang pesat.
“125 peserta, kita pilih warga Kelurahan Cakung Timur karena telah banyak menerima masukkan dari warga yang ingin mengetahui bagaimana mengurus IMB. Mungkin di Kelurahan Cakung Timur ini sekitar 70 persen belum ada IMB. Untuk itulah Kelurahan Cakung Timur kita pilih karena juga merupakan wilayah yang sedang berkembang,” paparnya.
Sukra mengatakan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu dibidang pertanahan dan bangunan ini dilaksanakan selama dua hari di dua Kelurahan yaitu di Kelurahan Cakung Timur, Selasa (23/9) dan Kamis (24/9), di Kelurahan Ujung Menteng.
“Kedua Kelurahan itu dipilih dikarenakan wilayah yang sedang berkembang dan juga merupakan perbatasan antara Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Bekasi,” tukasnya. (Idham/Kominfomas JT)