Aparat Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan terus melakukan penertiban parkir liar di beberapa ruas jalan. Tidak hanya mencabut pentil ban dan menderek kendaraan, para juru parkir (jukir) juga akan ikut ditertibkan karena akibat ulah mereka telah menimbulkan kesemrawutan lalu lintas jalan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, mengatakan, banyak mobil dan sepeda motor yang parkir di daerah larangan parkir atau berhenti. Kemudian ada petugas parkir yang mengenakan seragam.
"Di lokasi itu, ada rambu larangan parkir atau berhenti. Tapi banyak kendaraan parkir karena ada petugas parkir yang mengenakan seragam resmi. Jadi masyarakat merasa tidak bersalah karena ada petugas di situ," ujar Benhard, Rabu (10/9).
Ditambahkan Benhard, pihaknya akan menertibkan lokasi parkir liar dan petugas parkir liar sekaligus, karena telah mengganggu ketertiban umum hingga memicu terjadinya kemacetan lalu lintas.
Manajer Parkir Wilayah Jakarta Timur, Wawan Ihwanto mengatakan, saat ini di Jakarta Timur ada 150 titik parkir resmi. Sedangkan petugas parkir resmi hanya berjumlah 163 orang.
"Titik parkir kita hanya 150 dengan petugas parkir 163 orang. Untuk mengetahui petugas resmi atau tidak sangat mudah. Petugas resmi mengenakan seragam dan tanda pengenal yang dilengkapi foto diri dan di bagian belakang kartu tersebut ada nomor registrasi dari UPT Parkir," ujar Wawan.
Diakuinya, saat ini banyak petugas parkir liar mengenakan seragam. Sebab, seragam parkir itu banyak dijual bebas sehingga siapapun dapat membelinya dan mengenakan secara ilegal. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)