Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan Disanksi

Jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas terus melakukan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Kali ini, dilakukan di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020) pukul 08.00-11.30 WIB.

Operasi TIBMASK ini melibatkan 13 petugas gabungan Kecamatan Ciracas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, menyebutkan, dalam Operasi TIBMASK ini mendapati 7 warga yang tidak memakai masker.

"Mereka memilih dikenakan sanksi oleh petugas yaitu sanksi kerja sosial menyapu jalan. Jangan lupa kita masih dalam masa PSBB, ingat kita masih dalam masa pandemi COVID-19. Jadi, jangan sampai melupakan protokol kesehatan," kata Endarwanto.

Ia berharap,  warga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan Pemerintah dengan melaksanakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas