Pemkot Jakarta Timur Berikan SPPT PBB kepada Lippo Plaza Kramat Jati

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Hendra Hidayat, menyampaikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 kepada pihak manajemen Lippo Plaza Kramat Jati, di Lantai 3, Lippo Plaza Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/12/2020).

Hendra mengatakan, pemberian SPPT PBB untuk manajemen Lippo Plaza Kramat Jati diberikan secara langsung. Hal ini merupakan bentuk apresiasi kepada pihak pengelola Lippo Plaza Kramat Jati yang setiap tahunnya rutin membayar PBB tanpa menunggak.

“Ini bentuk apresiasi kita kepada pengelola Plaza Kramat Jati yang telah taat bayar PBB,” papar Hendra.

Hendra berharap kerjasama ini terus terjalin dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk para pelaku usaha dalam membayar PBB setiap tahunnya.

Dimas Rachmadhani, selaku General Affair Lippo Plaza Kramat Jati, mengatakan, pihaknya akan memenuhi pembayaran PBB tahun 2020. Ia mengatakan, pada tahun ini mendapatkan keringanan pembayaran sebesar 20 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020 yang Disahkan Pada 11 Desember 2020.

“Jadi dari jumlah Rp 2.155 miliar didiskon 20 persen,” ujar Dimas. (AD)