26 Pengendara Motor Tak Bermasker di Cipayung Dikenakan Sanksi

Dalam rangka membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, jajaran Satpol PP Kecamatan Cipayung menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMAS) di 7 lokasi check point wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2020).

Adapun ketujuh lokasi tersebut berada di Jalan Raya Gempol, Jalan Mini III, Jalan Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Cipayung, Jalan Raya Setu, Jalan TPU Pondok Ranggon, dan Jalan Raya Cilangkap.

“Dari 7 lokasi terjaring warga yang tidak memakai masker sebanyak 26 orang pengendara sepeda motor memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo saat dihubungi oleh tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Widodo menjelaskan, dalam kegiatan Operasi TIBMASK di 7 lokasi kali ini mengerahkan personil gabungan sebanyak 35 personil diantaranya Satpol PP se-Kecamatan Cipayung, Babinsa, Bimaspol, FKDM.

“Kami tetap melaksanakan kegiatan ini selama masa pandemi COVID-19, karena ternyata warga masih banyak yang belum sadar, jadi Kami terus melakukan penindakan dan pengawasan,” tambahnya.

Ia pun berharap, semua warga yang kali ini ditemukan tak mengenakan masker tidak lagi mengulangi kesalahannya dan lebih disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) DKI Jakarta. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung