Dalam rangka menegakan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) ketat, petugas gabungan Kecamatan Duren Sawit menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) guna mendisiplinkan protokol kesehatan di Jalan Duren Sawit Baru, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2021).
Ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Hasilnya, 5 orang tak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah terjaring dan dikenakan hukuman berupa sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Duren Sawit, Subandi, mengatakan bahwa operasi masker di wilayahnya akan terus dilakukan. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran penularan Covid-19 di Ibu Kota.
"Iya kita berikan sanksi berupa kerja sosial bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Ia berharap, warga ikut membantu Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). (AJ)
Foto Dok. Kelurahan Duren Sawit