Pemkot Jakarta Timur Bahas 10.244 Tunggakan PTSL Bersama BPN

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Tunggakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Ruang Pola Lantai 2 Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).

Dalam kegiatan ini, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur didampingi oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ari Sonjaya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Dewi Purnamasari.

Adapun jumlah tunggakan PTSL di wilayah Jakarta Timur berjumlah 10.244 dengan data dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Administrasi Jakarta Timur. Urutan tunggakan terbanyak berada di Kelurahan Balekambang (1.723), Kelurahan Kramat Jati (859), Kelurahan Batu Ampar (825), Kelurahan Cililitan (639), Kelurahan Penggilingan (454), Kelurahan Cawang (432), Kelurahan Kayu Putih (402), Kelurahan Dukuh (374), Kelurahan Klender (332), dan Kelurahan Rawamangun (325).

“Tentunya dari PTSL ini kita perlu kehati-hatian karena Lurah ini pejabat pelayanan umum bukan pelayanan pertanahan. Jadi banyak hal-hal yang harus kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian,” jelas Wali Kota.

Ia menyatakan, dari rapat tersebut belum menemukan titik temu sehingga akan dilakukan pertemuan kembali dengan mengundang jajaran Forkopimko (Forum Koordinasi Pimpinan Kota), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kita undang supaya kita lihat formatnya seperti apa, agar jajaran Saya tidak terjerat masalah hukum.  Niatnya Kami baik tetapi ternyata nanti ada masalah temuan hukum ini yang kita harus hindari dan kita jaga," tambahnya. (JS)