Normalisasi Saluran, Delapan Warga Penggilingan Buat Surat Pernyataan

Sebanyak delapan warga membuat surat pernyataan dihadapan Lurah Penggilingan akan membongkar sendiri bangunan miliknya karena berdiri di atas saluran penghubung Komplek Taman Buaran, RW 13 Kelurahan Penggilingan. Batas waktu pembongkaran disebutkan hingga tanggal 25 Desember 2015.

“Surat penyataan ini dibuat karena Surat Perintah Bongkar yang dilayangkan pihak kelurahan tidak sampai ke tangan pemilik bangunan,” kata Lurah penggilingan Usdiyati, Rabu (2/12).

Menurut Usdiyati, para pemilik bangunan tidak merasa menerima Surat Perintah Bongkar, karena surat diterima para pengontrak. “yang terima surat para pengontrak, maka para pemilik bangunan memohon-mohon ke petugas untuk diberikan batas waktu,” kata usdiyati.

Sedikitnya  ada 10 bangunan liar berdiri di atas saluran selebar kurang lebih tiga meter yang bermuara ke Kali Amalia tersebut. Sebelumnya, 30 petugas gabungan dari Satpol PP, Binmaspol dan Babinsa sudah merubuhkan dua bangunan.

Namun, proses penertiban dihalau pemilik bangunan untuk negosiasi. Alhasil, dihadapan perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, Kasatgas Pol PP Kecamatan dan tokoh masyarakat, pemilik bangunan membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Sudah dua yang dibongkar, dan warga meminta diberi tempo sampai tanggal 25. Saya dan Manpol menugaskan kepada pemilik untuk membuat surat pernyataan di atas materai untuk membongkar bangunannya sendiri," tutur Usdiyati.

Dikatakan Usdiyati, selain berdiri di atas saluran air, keberadaan bangunan liar semi permanen itu menimbulkan kekumuhan dan berpotensi menjadi sumber penyakit. Apabila hingga waktu yang sudah disepakati delapan bangunan sisa belum dibongkar, pihak kelurahan akan melakukan penertiban lanjutan.

"Ini untuk penataan lingkungan, karena kalau kita lihat kondisi lingkungan kumuh, bau dan sangat tidak terawat. Saya bingung kok bisa mereka tidur di lingkungan yang seperti itu. Kalau sampai tanggal 25 Desember belum dibongkar, kami yang bongkar," tegas Usdiyati. (Jonathan/Kominfomas JT)