Kecamatan Matraman Keliling Cek Protokol Kesehatan di Seluruh Kelurahan

Dalam rangka menekan angka tingginya kasus penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP hingga TNI-Polri Kecamatan Matraman berkeliling lakukan pengecekan protokol kesehatan di wilayahnya.

Kegiatan ini dilakukan meliputi dua wilayah Kecamatan Matraman. Sektor Utara meliputi wilayah Kelurahan Utan Kayu Utara, Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Kelurahan Pisangan Baru, sedangkan, sektor Selatan mencakup Kelurahan Kebon Manggis, Kelurahan Palmariam, dan Kelurahan Kayu Manis.

Hasilnya, 31 pelanggar menerima sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan dan 2 kantor diberikan teguran tertulis di Jalan Kesatriaan 5 Berlan Kelurahan Kebon Manggis, serta 1 pengusaha di berikan teguran tertulis di Jalan Kramat Asem Raya.

Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di tingkat Kecamatan.

"Ini merupakan befek jera. Mereka didapati masih mengabaikan pentingnya protokol kesehatan. Ini demi keselamatan kesehatan bersama," kata Camat Matraman, Andriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).

Ia mengingatkan, agar seluruh warga tidak lengah dengan ancaman Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

"Kita minta jangan mengabaikan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobillitas). Utamanya, bagi warga yang menjalankan aktivitas di luar rumah," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kecamatan Matraman