Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Cakung Timur
Profil LMK
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Jumlah keanggotaan LMK sebanyak jumlah RW yang terdapat di masing-masing Kelurahan, dalam hal ini setiap RW diwakili oleh 1 (satu) orang anggota LMK.
Tugas-tugas LMK adalah:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat ;
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK
Nama-nama LMK Kelurahan Cakung Timur :
1. LMK RW.01 : Ridwan Sudrajat
2. LMK RW.02 : Sutiyono
3. LMK RW.03 : Bahrul Ikram
4. LMK RW.04 : Rusdi Arifin
5. LMK RW.05 : Budi Lestari
6. LMK RW.06 : Mastur Dasuki
7. LMK RW.07 : Asmar Bin Muhamad
8. LMK RW.08 : Sukron
9. LMK RW.09 : Maman Rukmana (KETUA LMK)
10. LMK RW.10 : Ahmad Fauzi
11. LMK RW.11 : Ahmad
12. LMK RW.12 : Heri Widodo
13. LMK RW.13 : Muhammad Syahril, SPT
14. LMK RW.14 : Aan Afdi
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Jumlah keanggotaan LMK sebanyak jumlah RW yang terdapat di masing-masing Kelurahan, dalam hal ini setiap RW diwakili oleh 1 (satu) orang anggota LMK.
Tugas-tugas LMK adalah:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat ;
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK
Nama-nama LMK Kelurahan Cakung Timur :
1. LMK RW.01 : Ridwan Sudrajat
2. LMK RW.02 : Sutiyono
3. LMK RW.03 : Bahrul Ikram
4. LMK RW.04 : Rusdi Arifin
5. LMK RW.05 : Budi Lestari
6. LMK RW.06 : Mastur Dasuki
7. LMK RW.07 : Asmar Bin Muhamad
8. LMK RW.08 : Sukron
9. LMK RW.09 : Maman Rukmana (KETUA LMK)
10. LMK RW.10 : Ahmad Fauzi
11. LMK RW.11 : Ahmad
12. LMK RW.12 : Heri Widodo
13. LMK RW.13 : Muhammad Syahril, SPT
14. LMK RW.14 : Aan Afdi