Tugas dan Fungsi Kelurahan Cakung Timur

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengkat Daerah. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Kelurahan menyelenggarakan Tugas:

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  8. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  9. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

Kelurahan menyelenggarakan Fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cakung Timur :

 

 

Tanggung Jawab :

  1. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Melakukan pengumpulan atau pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit (1) satu kali dalam 1 (satu) bulan

 

 

Tugas dan Fungsi :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik

 

 

Wewenang :

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD / UKPD dan atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan atau menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan / memutakhirkan data informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.