Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cakung Timur
TUGAS DAN FUNGSI :
a. Memberikan layanan informasi kepada publik;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
c. Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.