Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cakung Timur

TUGAS DAN FUNGSI :

 

 

a.  Memberikan layanan informasi kepada publik;

b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;

c.   Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;

d.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

f.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;

g.  Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h.  Membuat laporan pelayanan informasi; dan

i.    Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.