Wilayah Cakung berada di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang mempunyai arti penting dalam sejarah Kota Jakarta. Sebab, di daerah itu dulu mengalir Kali Cakung, sungai yang pernah dijadikan sebagai garis batas wilayah kekuasaan Republik Indonesia (RI) dengan kekuasaan Sekutu (Inggris). Pemerintah RI menguasai bagian timur kali tersebut, sedangkan pihak Sekutu atas dasar undang-undang perang menganggap miliknya yaitu daerah bagian barat Kali Cakung.
Kelurahan Cakung Timur berdiri pada tahun 1992, saat itu masih bernama Kelurahan Cakung Baru. Namun pada tahun 2008, Kelurahan Cakung Baru berganti nama menjadi Kelurahan Cakung Timur yang terdiri dari 5 RW. Saat ini, Kelurahan Cakung Timur memiliki 14 RW yaitu RW. 01, RW. 02, RW. 03, RW. 04, RW. 05, RW. 06, RW. 07, RW. 08, RW.09, RW.10, RW.11, RW.12, RW.13 dan RW.14.
Alamat Kantor : Jl. Balai Rakyat No. 1 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kode Pos : 13910
Jam operasional Pelayanan :
> Senin s.d Kamis : 07.30-16.00 WIB
> Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui online, email, fax, ataupun jasa pos