PPID kelurahan Cakung Timur
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kantor PPID kelurahan
Alamat Kantor : Jl. Balai Rakyat Cakung No. 1 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kode Pos : 13910
Jam operasional Pelayanan :
> Senin s.d Kamis : 07.30-16.00 WIB
> Jumat : 07.30 - 16.30 WIB
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui online, email, fax, ataupun jasa pos
.Senin s.d Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.