Publikasi Kelurahan Cipinang Besar Utara

Kelurahan Cipinang Besar Utara merupaan kelurahan yang berada di Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta memiliki 14 Rukun Warga dan 177 Rukun Tetangga, bebatasan dengan Kelurahan Pisangan Baru sebelah Utara, Kelurahan Rawa Bunga /Jl DI Panjaitan sebelah Barat, Kelurahan Cipinang Muara /Jl Cipinang Jaya sebelah Timur dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan sebelah Selatan.

Luas wilayah Kelurahan Cipinang Bear Utara 11,5 Km2 dengan jumlah penduduk 57.033 jiwa dengan kepadatan 49.594 jiwa/km2 

Terletak di Jl. Swadaya No.2, RT.6/RW.14

Batas Wilayah

Utara : Kecamatan Pulo Gadung

Barat : Kelurahan Rawa Bunga

Timur : Kelurahan Cipinang Muara

Selatan : Kelurahan Cipinang Besar Selatan

Kondisi wilayah 

Kelurahan Cipinang Besar Utara memiliki Rukun Warga 14, Rukun Tetangga 177, dengan luas wilayah 115 ha jumlah Kartu Keluarga 4030,  dan jumlah penduduk 57.033 jiwa

Letak Kelurahan Cipinang Besar Utara 34,9m ketinggian dari permukaan laut

  • Kampung Gembira Gembrong (RW.01)
  • Kelompok Tani Ampar Adum (RW.09)
  • Lapas, Rutan Cipinang
  • Imigrasi Jakarta Timur
  • Kejaksaan Jakarta Timur

Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cipinang Besar Utara

foto-lurah

Agung Budi Santoso

Lahir di Pacitan (Jawa Timur)

Memiliki Istri dan 2Orang Anak

Tinggal di Nusa Inda Malaka Jaya (Duren Sawit)

Sebelumnya Pernah Menjabat Menjadi Lurah di Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur

Struktur Organisasi

Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kelurahan :

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Kelurahan terdri atas :

  1. Sekretariat Kelurahan; Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  2. Seksi Pemerintahan; Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  4. Seksi Kesejahteraan Rakyat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

Tugas Lurah :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Tugas Sekretaris Kelurahan :

  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Pemerintahan :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga.
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan.
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan.
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan.
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan.
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan.
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan.
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga.
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan.
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Kesejahteraan Rakyat :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  • melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

    Kelurahan :

  1. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  2. mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  3. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  4. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  5. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  6. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  7. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  8. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  9. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  10. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  11. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  12. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  13. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  15. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  16. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  17. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  18. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  19. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  20. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  21. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

    Kelurahan terdri atas :

  • Sekretariat Kelurahan; Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  • Seksi Pemerintahan; Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  • Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  • Seksi Kesejahteraan Rakyat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

Tugas Lurah :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Tugas Sekretaris Kelurahan :

  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Pemerintahan :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga.
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan.
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan.
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan.
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan.
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan.
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan.
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga.
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan.
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Kesejahteraan Rakyat :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Kelurahan Cipinang Besar Utara memili 14 orang LMK dari 14 RW yakni

1. LMK RW01  Kasan

2. LMK RW 02  Mulyanto

3. LMK RW 03 Jemiran

4. LMK RW 04 Adi Yusnandi

5. LMK RW 05 Drs Budha Gautama, MM

6. LMK RW 06 Ade Hermawan

7. LMK RW 07 Wahyudi

8. LMK RW 08 Suhud

9. LMK RW 09 Aris Tofel Huibito Dirk

10. LMK RW 010 Ali Rahman

11. LMK RW 011 Sachroni

12. LMK RW 012 Toto Martono

13. LMK RW 013 TM Soeharto

14. LMK RW 014 Nasrun

 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    1. Puskesmas Kelurahan Cipinang Besar Utara 

    Jl. Cipinang Pulo Maja No.35 15, RT.15/RW.11, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/Ab7vZqbPhXhHmtEz5

    2. RS Pengayoman

    Jl. Raya Bekasi Timur No. 170 B, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

    https://maps.app.goo.gl/Nk2i3U5eonUrCfde9

    TK N O1 Jatinegara 

    Jl. Cipinang Pulo Kel, RT.013/RW.12, Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/8EWD3EwEqvQyjDTm9

    SDN 01,02,03,04 Cipinang Besar Utara 

    Jl. Bekasi Timur IV No.1, RT.1/RW.8, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/qgVNetPTUANEJHab6

    SDN 05,06 Cipinang Besar Utara 

    Jl. Cipinang Latihan, RT.1/RW.10, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/ARuc6kp6ZD8xTmaN9

    SDN 09 Cipinang Besar Utara 

    Jl. Cipinang Latihan No.6, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/2KW1vvZv4gpAzATJA

    SDN 010, 011 Cipinang Besar Utara 

    Jl. Prumpung Tengah, RT.8/RW.5, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/PmqK3JnuGhxQiSBHA

    SMPN 243 Cipinang Besar Utara 

    Jl. Cipinang Pulo No.36 12, RT.8/RW.12, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/WALyhySGVq73npyS8

    SMKN 46 Cipinang Besar Utara 

    B7, Jl. Cipinang Pulo No.19, RT.7/RW.14, North Cipinang Besar, Jatinegara, East Jakarta City, Jakarta 13410

    https://maps.app.goo.gl/2mDWu5rwPoGPRhVS6     

    Busway (Kp Melayu - Terminal P Gebang) Turun Halte Imigrasi

    Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

    Istirahat

    (Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)

    (Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB)

    Biaya Pelayanan Informasi Publik

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

    1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
    2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
    3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

    Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5

    1. (3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
    2. (4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
    3. (5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    SIRUP 2023 2023 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    DPA 2023 2023 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    SK PPID 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    SK Daftar Informasi Publik (DIP) 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    Surat Masuk 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    Surat Keluar 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    SOP PPID 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    Data Bansos (KLJ, KPDJ, KAJ) 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini
    SIRUP Tahun 2024 2024 Kelurahan Cipinang Besar Utara unduh disini