Publikasi Kelurahan Halim Perdanakusuma

Halim Perdana Kusuma

Jika ada kelurahan yang menggunakan nama pahlawan nasional mungkin hanya ini. Kita tahu Abdul Hakim Perdana Kusuma, satu dari segelintir putra indonesia yang terlibat dalam Perang Dunia II, dan membangun Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI). Ia adalah the black mascot (jimat hitam) bagi Angkatan Udara Inggris (RAF) yang menjalankan 44 misi pembomam ke Jerman dan Prancis selama Perang Dunia II.
Kembali ke Indonesia, Halim Perdana Kusuma memperlihatkan kepiawaiannya menembus blokade utara Belanda dengan pesawat Arvo Anson sarat senjata untuk Tentara Republik Indonesia (TRI). Ia tidak melakukannya sekali, tapi berkali-kali. Namun saat melakukan penerbangan Songkla (Thailand) ke Bukittinggi, Halim Perdana Kusuma gagal menembus blokade cuaca buruk. Pesawatnya jatuh di Tanjung Hantu, Semenanjung Malaya, kini Malaysia. Abdul Hakim Perdana Kusuma tewas bersama Iswahyudi, Abdurrahman Saleh, dan Adi Sucipto.
Pada 17 Agustus 1952, Halim Perdana Kusuma diabadikan sebagai nama bandar udara (bandara) yang di era Hindia-Belanda dikenal sebagai Vliegveld Tjililitan, atau Lapangan Terbang Cililitan. Tahun 1975, Presiden Soehato mengangkat Abdul Hakim Perdana Kusuma sebagai pahlawan nasional.
Tahun 1992, Ketika terjadi penataan wiliyah administrasi pemerintahan DKI Jakarta, wiliyah Kecamatan Kramatjati dipecah. Sekeping wilayah pecahan itu dimasukan ke dalam Kecamatn Makasar dan diberi nama Kelurahan Halim Perdana Kusuma. Pilihan atas nama itu bukan semata untuk mengenang jasa Halim Perdana Kusuma, tapi Masyarakat sekitar kadung menyebut wilayahnya sebagai 'halim' - yang notabene nama pendek penerbanggan hebat di era perang mempertahankan  kemerdekaan Indonesia.
 

Dari Sini Sejarah Penerbangan Eropa-Indonesia Dimulai
Vliegveld Tjililitan, Bandara Halim Perdana Kusuma, dan wilayah sekitar yang kini menjadi Kelurahan Halim Perdana Kusuma, adalah titik awal sejarah penerbangan sipil Eropa-Indonesia. Sejarah itu tidak dimulai dengan penadartan pertama Fokker F-7 pada 24 November 1924, tapi membentang ke beberapa tahun ke belakang.

Dalam De Holland-Indië-vlucht van 1924 disebutkan penerbangan pertama di Belanda membawa pesawat terbang ke Hindia Belanda dan menerbangkannya. Namun keduanya bukan penerbangan jarak jauh, apalagi melintas pulau atau menempuh jarak ratusan klimeter.
Selama Perang Dunia I, ketika Kali Pertama pesawat menjadi perangkat tempur, teknologi pesawat berkembang luar biasa pesat. Usai Perang Dunia I, tepatnya tahun 1919, sejumlah negara pembuat pesawat terbang menggelar Great Air Race -- yaitu terbang dari London ke Port Darwin di Australia.
Ross Smith, penerbangan Australia, tiba lebih dulu di Port Darwin dan berhak atas hadiah 10 rbi pound. Kabar itu menyebar ke seluruh dunia, temasuk Hindia-Belanda mengumumkan akan memberi Hadiah 10 rubu gulden untuk penerbangan Belanda-Batavia.
Pilot-pilot Belanda, seperti dikutip Telegraaf sedisi 14 Oktober 1919, mengatakan hadiah itu terlalu murah. Yang paling mungkin itu 100 ribu gulden. Surat kabar Belanda berkampanye agar pemerintahannya menambah jumlah hadiah menjadi 50 ribu gulden. Kampanye berhasil, dan jumlah yang diinginkan dicapai dalam satu bulan.
Komandan Dinas Penerbangan AL Belanda H Nieuwenhuis menghitung Jarak terbang Belanda-Batavia 13 ribu kilometer.Kecepatan rata-rata pesawat 130 kilometer per jam. Artinya, Pilot harus terbang 100 jam Belanda-Batavia.
jika dibagi rata-rata terbang enam jam per hari, seorang pilot harus menempuh perjalan 17 Hari. Waktu tempuh bisa lebihn lama karna pilot harus memperhitungkan kondisi cuaca dalam setiap perjalanan.
Di Batavia, koran-koran menerbitkan kisah perjalan Ross Smith, terutama empat pendaratan wiliayah Hindia-Belanda sebelum mencapai Darwin. Kisah diakhiri dengan pernyataan jika Ross Smith bisa terbang London-Australia, penerbangan Belanda-Batavia adalah sangat mungkin.
Artikel provokatif itu menginspirasi hampir semua pilot untuk melakukannya, namun semua orang sadar dibali sukses Ross Smith terdapat Tim besar yang mempersiapkan segalanya dengan baik, dan sumber dana mungkin luar biasa besar.
Akhirnya, di buat terencana komprehennsif. Mulai dari pilihan pesawat yang akan diterbangkan smpai pendanaan. Namun, orang bertanya-tanya kapan recana itu diwujudkan. Di Batavia, penerbangan hanya dilakukan di lapangan udara Antjol. Pesawat yang digunakan adalah jenis Katalina, yang bisa terbang dan mendarat di air.
Di Belanda, Anthony Fokker -- pembuat pesawat kelahiran Blitar, Jawa Timur -- tetap berpikiran positif bahwa penerbangan Belanda-Batavia dimulai. 
Rencara Terakhir dibuat Tahun 1923, dana kali ini dengan dukungan banyak pihak; mulai dari militer sampai BUMN Hindia-Belanda saat itu. Fokker menawarkan peswat gratis. Het Nieuws mengabarkan pilot yang di pilih adalah Abraham Nicolaas Jana Thomassen a' Thuessink Van der Hoop, lebih sering ditulis Jan Van der Hoop.
Dalam rencana awal disebutkan Jan van der Hoop akan mendarat di Batavia April 1924. Namun recana itu dinilai terlalu ambisius, Karena Pesawat harus mendarat di dua kota; Medan dan Padang, sebelum tiba di Batavia. Bandara di dua kota itu harus dipersiapkan sedemikian rupa.

Deli Maatschappij menyediakan tanahnya untuk lapangan terbang yang kini menjadi Polonia, Medan. Pendaratan di Padang tidak mungkin, maka dipindahkan ke Muntok, Bangka. Ada Lahan yang disiapkan untuk Ross Smith tapi tak sempat digunakan.
Bagaimana dengan Batavia? ibu kota Hindia-Belanda belum punya lapangan terbang besar. kalau pun ada, di Ancol, sangat kecil. Alternatifnya, seperti ditulis Preanger Bode 21 Agustus 1919, adalah Kalijati di Subang atau Andir Bandung.
Pada saat yang sama terdengar kabar pengerjaan lapangan terbang sedang dilakuakn di Koban Pala di Meester Corelis. Sumber lain menyebutkan bandara itu dibangun di ujung tanah partikelir Tandjong Oost yang berbatasan dengan exs tanah Partikelir Cililitan. Tjililitan, atau Cililitan, digunakn sebagai nama Badarta untuk meber kesan Lapangan terbang itu di bangun di lahan negara (stadslanden) bukan tanahpartikelir.
Van der Hoop berangkat Bandar Schipol, Amsterdam, 1 Oktober. Normalnya , Fokker F7 yang diterbangkan bersama co- pilot Letnan Hendrik van Weerden Poelman dan mekanik Pieter van den Brooke tiba di Batavia dalam tiga pekan. Namun, Pesawat Harus mendarat darurat di Plovdiv, Bulgaria, dan rusak parah. Maklum, sekujur tubuh Fokker F-7 terbuat daru kayu dengan sayap terpal.
Penerbangan Belanda-Batavia terdiri daro 20 etepe, dengan setiap etepe berjarak anatara 200 sampai 500 kilometer, dan kecepatan  terbang 100 kilometer sampai 130 kilometer. Etape terakhir adalah Muntok-Batavia. Saat berada di atas Serang Co-pilot Weerden Poelman minta Van der Hoop berputar sejenak di atas kota Kelahirannya.
Di ata Batavia. Fokker F7 melakukan beberapa putaran di atas Kota Tua Batavia, Glodok, Tanjung Priok, Weltevreden, Koningsplein, Waterlooplein, dan Meester Cornelis. Di Lapangan terbang Cililitan, ribuan orang kampung berkumpul sejak pilin 00:06 pagi. Empat jam kemudian penduduk kulit Putih Berbondong-bondong datang berjajar di tepi landasan.  Di dalam kota Batavia, kemacetan luat biasa terjadi, dan sambungan telepon tercatat yang paling sibuk, 
Pada pukul 01:19:20, Fokker F7 mendarat Mulus di Lapangan Terbang Cililitan, semua berhamburan ingin mendekati Pesawat, melihat dari dekat pesawat yang terbang dari Belanda, dan orang-orangnya. Orang kulit putih larut dalam perasaan emosional dan menyanyikan lagu Wilhelmus. Selurh Pejabat pemerintahan Hindia-Belanda di batavia tumplek di situ untuk memberi ucapan selamat.

Bandara Militer
Vliegvelp Tjililitan melewati sejarahnya sebagai basis Angkatan Udara Konnklijk Nederlands(ch)-Indisch Lege (KNIL). Jepang, saat menduduki Hindia-Belanda, juga menggununakannya sebagai Basis Angkatan Udara.
Paja 20 Juni 1950. Belanda menyerahkan Lapangan Terbang Cililitang ke pemerintahan Indonesia, dan segersa menjadi Basis Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI). Dua Tahun kemudian nama bandara itu berubah menjadi Bendara Halim Perdana Kusuma, Seperti Bandara Polonia Medan, Bandara Halim Perdana Kusuma selama kesekian tahun melayani penerbangan sipil.
Di Tepi Bandara Halim Perdana Kusuma, masyarakar menyaksikan semua sejarah perjalanan lapangan terbanf yang menjadi pinti gerbang pertama Indonesia ke Eropa.

Kelurahan Halim berlokasi di Halim Perdanakusuma Jl. Squadron No.1A, RT.10/RW.5, Halim Perdanakusumah, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Batas Wilayah

Utara : Cipinang Melayu. H. Sulaeman ( Kel. Cipinang Melayu ) dan Kali Sunter

Timur : Kali Sunter dan Jatiwaringin ( Pondok Gede, Jawa Barat)

Selatan : Jl. Raya Pondok Gede

Barat : Saluran Wisma Haji s.d Skadron ( Patok Batas ) - Kel. Makasar - Cililitan Besar - Kali Cipinang.

Kondisi Wilayah

Kelurahan Halim Perdanakusuma memiliki 16 Rukun Warga dan 144 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 1.306,85 Ha. Jumlah penduduk sebanyak 35.618 jiwa. Ada sebanyak 11.733 Kartu Keluarga, yang terdiri atas Laki laki 17.860 dan Perempuan 17.758 Jiwa.

  • Terdapat Bandar Udara
  • Dari 16 RW, 12 RW diantaranya wilayah TNI AU
  • Terdapat dua (2) Lapangan Golf (Padang Golf Halim dan Royale Jakarta Golf Club)

PRESTASI KELURAHAN HALIM PERDANAKUSUMA
NO NAMA KEGIATAN TINGKAT
NASIONAL PROVINSI KOTA KECAMATAN KETERANGAN
1. Kelurahan Dengan Persentase Capaian Vaksinasi Covid-19 Tertinggi Tingkat Kota/Kabupaten   V     Tahun 2021
2. Kelurahan Dengan Kinerja Terbaik Bulan Dana PMI     V   Tahun 2022
             

Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Halim Perdanakusuma

foto-lurah

Heru Suryono, SH.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

a. Kedudukan 

1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah; 

2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan 

3) Lurah mempunyai tugas: 
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; 
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 
g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan 
h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan. 


TUGAS dan FUNGSI

1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 

2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi: 
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan 
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi: 
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; 
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; 
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; 
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; 
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan 
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. 

4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 

 

SEKRETARIAT KELURAHAN

1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan; 

2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 

3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas: 
a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan; 
b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan; 
c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan; 
d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan; 
e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan: 
f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan; 
g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; 
h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan; 
i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan; 
j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan; 
k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan 
l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. 

 

SEKSI PEMERINTAHAN 

1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan; 

2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 

3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas: 
a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga; 
b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan; 
c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 
d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan; 
f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan; 
g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan; 
h) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; 
i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan; 
j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan; 
k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan; 
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga; 
m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan; 
n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan 
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. 

 

 SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan; 

2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 

3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas: 
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus; 
c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan; 
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. 
 


SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat; 

2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 

3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas: 
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga; 
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa; 
c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan; 
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan; 
e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan; 
f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan; 
g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan; 
h) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan; 
i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu; 
j) melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial; 
k) melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong; 
l) memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; 
m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; 
n) memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; 
o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; 
p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa; 
q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan 
r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Data LMK Kelurahan Halim Perdanakusuma :
  1.    TEDY AHMAD SOLIHIN LMK RW.01
  2.    DARYANTO LMK RW.02
  3.    PURWAHONO LMK RW.03
  4.    EKO SUPRIH DARMANTON LMK RW.04
  5.    SAPTONO LMK RW.005
  6.    BUDI SANTOSO LMK RW.006
  7.    BURHANUDIN LMK RW.007
  8.    DJUMIAT LMK RW.008
  9.    BUDHI HERMAWAN LMK RW.009
10.    PRAWOTO JUMADIYONO LMK RW.010
11.    BURHAM TRIYATMOKO LMK RW.011
12.    SAFRUDIN LMK RW.012
13.    BAMBANG SUBANDI LMK RW.013
14.    MUHAMAD ASIKIN LMK RW.014
15.    M. ABDULLAH LMK RW.015
16.    AHMAD PERADIANSYAH LMK RW.016

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    PUSKESMAS PEMBANTU HALIM PERDANAKUSUMA

    KEPALA PUSKESMAS PEMBANTU HALIM PERDANAKUSUMA I : Dr. AMINAH FITRIA
    IG : https://www.instagram.com/pklhalim1?igsh=cDNrMnJreG1iODdn

    KEPALA PUSKESMAS PEMBANTU HALIM PERDANAKUSUMA II :  Dr. BENI TUMPAK
    IG : https://www.instagram.com/puskesmas.halim2?igsh=MTh5c2o5eTlubDAyag==

    1TK -
    2SD

    SD N 01

    SD N 02

    3SLTP

    SMP N 80

    SMP N 128

    SMP N 214

    4MadrasahMTS N 14
    5SLTA

    SMU N 42

    SMU N 67

    6Perguruan Tinggi

    Surya Darma

    Akper Ruspau

    17TK

    Mitra

    Angkasa I

    Angkasa II

    Angkasa III

    Angkasa IV

    Angkasa V

    Angkasa VI

    Angkasa VII

    Angkasa VIII

    Hidayatul Firdaus

    SLB C / C. 1

    8SD

    Angkasa I

    Angkasa III

    Angkasa IV

    Angkasa V

    Angkasa VI

    Angkasa VII

    Angkasa IX

    Angkasa X

    Angkasa XII

     

    9SLTP

    SMP Angkasa

    SLB C / C 1 SMP

    10Madrasah-
    11SLTA

    SMU Angkasa I

    SMU Angkasa II

    SMK Angkasa

    SMIP Angkasa

    12Perguruan Tinggi

    Surya Darma

    Akper Ruspau

    PTSP Halim Perdanakusuma 
    IG : https://www.instagram.com/ptsphalimpk?igsh=MTF2bWhmcGV0djVjeg==

    Berikut Pelayanan PTSP
    1. Surat Pengantar SKCK, SKTM, KPR
    2. Kartu Pencari Kerja (AK1) (dahulu kartu kuning)
    3. Surat Ijin Praktik : Doktor Umum, Doktor gigi, Perawat, Bidan, Dokter Hewan
    4. Tanda Daftar Yayasan, Izin Kegiatan Yayasan, Penebangan Pohon Pelindung, DLL
    5. Ijin Penggunaan Tanah Makam/ Makam Baru/ Perpanjangan/ Tumpang

    Informasi Kelurahan

    Pagu Anggaran Kelurahan Halim Perdanakusuma Tahun 2024 sebesar Rp. 13.800.472.607

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    Surat Tugas PIC Pengelola Website PPID Kel. Halim P. 2023 Pemprov DKI Jakarta unduh disini
    Lampiran Surat Tugas PPID Kel. Halim P. 2023 Pemprov. DKI Jakarta unduh disini
    Review Tahun 2023 Kel. Halim P KIB A 2023 Kelurahan Halim Perdanakusuma unduh disini
    Review Tahun 2023 Kel. Halim P KIB C 2023 Kantor Kelurahan Halim Perdanakusuma unduh disini
    Review Tahun 2023 Kel. Halim P KIB E 2023 Kantor Kelurahan Halim Perdanakusuma unduh disini
    SOP PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    SOP PENDOKUMENTASIAN 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    SOP PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) DAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK) 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    SOP PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini