Demografi

GAMBARAN UMUM KELURAHAN JATINEGARA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai  upaya Pemerintah perangkat daerah kabupaten dan atau kota dibawah kecamatan, kelurahan di Jakarta sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut diatas yang jumlahnya berkembang sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk dan kehidupan sosialnya.

Keadaan Jakarta sebagai Ibukota Negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 29 tahun 2007 menjadikan Jakarta sebagai pusat perdagangan, industri maupun jasa telah mendorong penduduk atau pendatang dari luar Jakarta untuk datang ke Jakarta mencari pekerjaan, berdagang atau berusaha lain dengan harapan dapat merubah atau meningkatkan tarap hidup dari sebelumnya.

Kelurahan Jatinegara adalah salah satu kelurahan yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur nomor 1227 Tahun 1989 yang merupakan salah satu Kelurahan diwilayah Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur, memiliki luas wilayah 659,75 Ha yang terdiri 14 RW dan 167 RT dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara        :    Berbatasan Dengan Saluran Kali Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;

Sebelah Timur       :    Berbatasan Dengan Saluran Air Kali Buaran Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;

Sebelah Selatan    :    Berbatasan Dengan Rel Kereta Api Kelurahan Klender,   Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;

Sebelah Barat :           Berbatasan dengan Jalan Raya Bekasi Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Cakung, Jatinegara.png

Copyright © 2024 Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur Jakarta Timur