Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kalisari

TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN WEWENANG 
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
LURAH KELURAHAN KALISARI

 

Tanggung jawab:
  • PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Informasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada OPD/UPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Tugas:
  • Memberikan Layanan Informasi Kepada Publik;

  • Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik;

  • Membantu Ppid Provinsi Didalam Melaksanakan Tugasnya;

  • Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Publik;

  • Melakukan Pemutakhiran Informasi Dan Dokumentasi;

  • Menyediakan Informasi Dan Dokumentasi Untuk Di Akses Oleh Pemohon Informasi Publik;

  • Melakukan Inventarisasi Informasi Yang Dikecualikan Untuk Selanjutnya Dilakukan Uji Konsekuensi;

  • Membuat Laporan Pelayanan Informasi; Dan

  • Melaksanakan Tugas Lainnya Yang Diperintahkan Oleh Atasan Ppid.

Wewenang:
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

  • Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

  • Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.