Tugas dan Fungsi Kelurahan Kalisari
Tugas
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Fungsi
Fungsi Utama:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan.
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan.
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan.
- Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
- Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga.
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
- Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Tambahan:
- Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan.
- Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan.
- Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
- Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan anak putus sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar.
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
- Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu, dan pemantauan jentik nyamuk.
- Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta Rukun Warga siaga.
- Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.