Publikasi Kelurahan Kalisari

Sejarah Awal

Nama Kalisari tidak ditemukan di tiga peta Hindia Belanda: Topographische Kaart der Residentie Batavaia 1866, Batavia en Omstreken 1925, dan Garnizoenskaart Batavia en Omstreken 1934. Namun, sumber tak terkonfirmasi menyebutkan bahwa nama Kalisari sebagai desa atau kampung telah ada sejak 1879.

Pada 17 Maret 1879, Desa Cijantung dimekarkan dan desa hasil pemekaran diberi nama Kalisari. Tiga hari kemudian, pada 20 Maret 1879, Kalisari resmi menjadi desa dengan ibu kota di Kampung Kalimati.

Luas dan Pembagian

Desa Kalisari terdiri dari 20 blok permukiman dengan luas keseluruhan 5.535 hektar. Saat masih menjadi bagian Cijantung, Kalisari disebut Cijantung IV. Penamaan Cijantung I hingga IV berkaitan dengan aliran Sungai Cijantung.

Nama Rumbut dan Tanah Partikelir Rombout

Dalam peta Kelurahan Kalisari yang dirilis Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur, terdapat nama Rumbut. Topographische Kaart der Residentie Batavaia 1866 mengindikasikan Rumbut (tertulis Rombout atau Rombot) adalah tanah partikelir seluas 87 bouw.

Tanah Rombout atau Rombot kali pertama dimiliki oleh Keluarga Van Riemsdijk dan disewakan kepada investor Tionghoa Tjing Song Ki. Nama Rombot atau Rombout menghilang dari peta Hindia Belanda sepanjang pertengahan abad ke-20, tetapi masih ada dalam Staat der Partikuliere Landerijen.

Pada 1899, Rombot dimiliki oleh DC Ament yang mewarisi Tangdjong Oost, Ragoenan, dan Tjondet of Landlust dari Tjailing Ament. DC Ament mempertahankan kepemilikan atas Rombot atau Rombout sampai 1917. Setahun kemudian, setelah kematian DC Ament, Rombot dikelola oleh jandanya, JA Ament-Burgermester. Setelah itu, tidak ada lagi cerita tentang tanah partikelir mungil ini di antara landerijen besar.

Kemunculan Nama Kalisari

Kalisari bukan nama sungai atau kali yang melintasi desa itu. Sungai yang ada adalah Sungai Cijantung. Semua desa yang menggunakan nama Cijantung dilintasi Sungai Cijantung. Kalisari seolah nama yang muncul begitu saja ketika pemerintah Hindia Belanda melakukan penataan administrasi permukiman dengan aturan bahwa tidak boleh ada nama kampung yang sama. Namun, asumsi ini menjadi keliru karena sampai tahun 1934, seperti terlihat dalam peta, masih terdapat pemukiman dengan nama sama.

Sebagai nama yang muncul belakangan dan hasil pemekaran, Kalisari relatif tidak memiliki sejarah panjang. Nama itu juga tidak berkaitan dengan pembentukan kampung-kampung di era industri gula Ommelanden, yang relatif memiliki identitas alami.

Perkembangan Modern

Kalisari dikenal sebagai wilayah di Kecamatan Pasar Rebo era Jakarta modern. Pada 18 Maret 1955, Kalisari yang saat itu masih berstatus kampung masuk ke Kecamatan Pasar Rebo dengan status kelurahan. Sebagai kelurahan, Kalisari terlalu besar dengan 20 kampung di dalamnya.

Pada tahun 1986, Kelurahan Kalisari mengalami pemecahan. Pemerintah DKI Jakarta membentuk dua kelurahan baru: Pekayon dan Kelapa Dua Wetan. Kelurahan Kalisari hanya membawahi enam kampung dengan luas 1.380 hektar. Kelurahan Pekayon membawahi lima kampung, dan Kelapa Dua Wetan membawahi sembilan kampung.

 

Terletak di Jalan Kalisari RT.011 RW.02 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo

 

Batas Wilayah 

  • Sebelah utara: kelurahan Kampung Baru dan Cijantung
  • Sebelah selatan: kelurahan Pasir Gunung Selatan (kecamatan Cimanggis, Depok)
  • Sebelah barat: Sungai Ciliwung (wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan)
  • Sebelah timur: kelurahan Pekayon

 

Kondisi Wilayah

Kelurahan Kalisari terdiri dari 10 (Sepuluh) Rukun Warga (RW) dan 105 (Seratus Lima) Rukun Tetangga (RT).

 

Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk sebesar 55.298 Jiwa.

(Data November 2022 Dukcapil)

Gelanggang Olah Raga (GOR) Kecamatan Pasar Rebo

Jl. Kalisari III RW.10 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur

 

Kolam Renang Tirta Jaya Sakti - Brigif 1 Kalisari

Jl. Jaya Sakti I RW.08 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur

KELURAHAN KALISARI

  1. PENGHARGAAN SEBAGAI KELURAHAN SADAR HUKUM (2019)
  2. JUARA 1 - SENAM JALI-JALI TINGKAT PROVINSI (2022)
  3. JUARA 2 - LOMBA HADROH (PESERTA RT.005 RW.03) FESTIVAL KAMPUNG BETAWI DI CONDET (2022)
  4. APRESIASI PROKLIM TINGKAT NASIONAL (2023)
  5. JUARA PROKLIM TINGKAT PROVINSI (2023)
  6. JUARA PROKLIM TINGKAT KOTA (2023)
  7. JUARA 2 - LOMBA DA'I CILIK TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (A.N RIZKY FAHMA PRAMUJI PERWAKILAN KELURAHAN KALISARI) (2023)
  8. JUARA 2 - LOMBA TENNIS MEJA DALAM RANGKA HUT RI TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO (2023)
  9. JUARA 1 - YELYEL PPSU KELURAHAN KALISARI TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO (2023)
  10. JUARA 2 - LOMBA BALITA SEHAT KATEGORI B TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO (2024)
  11. JUARA 3 - LOMBA POSYANDU DAN KADER BERPRESTASI TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO (2024)

 

TP PKK KELURAHAN KALISARI

  1. JUARA 1 - POKJA I PIKKEL LOMBA KAPASITAS KEGIATAN PKK TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (2020)
  2. JUARA 2 - POKJA III MINUMAN HERBAL LOMBA KAPASITAS KEGIATAN PKK TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (2020)
  3. JUARA HARAPAN 1 - POKJA II DAUR ULANG SAMPAH LOMBA KAPASITAS KEGIATAN PKK TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (2020)
  4. JUARA HARAPAN 1 - POKJA IV B2SA LOMBA KAPASITAS KEGIATAN PKK TINGKAT KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR (2020)

Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Kalisari

foto-lurah

Siti Nurhasanah, S.E.

Tugas
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Fungsi
Fungsi Utama:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan.
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan.
  4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan.
  6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
  7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga.
  8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
  9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan.
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Tambahan:

  1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan.
  2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan.
  3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan anak putus sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar.
  5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
  6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu, dan pemantauan jentik nyamuk.
  7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta Rukun Warga siaga.
  8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
Kelurahan Kalisari
Periode 2022 - 2024

NO NAMA JABATAN
1 SRI PUJIYONO LMK RW 001
2 SARTO EDI WIBOWO LMK RW 002
3 YAN SUMARNA LMK RW 003
4 HENDRA AHMAD SUSANTO, ST LMK RW 004
5 ANDI ALIWARDANA, SP LMK RW 005
6 BUDI WINARYO LMK RW 007
7 KARJINO LMK RW 008
8 KARTONADI LMK RW 009
9 GUNARTO ARDHI LMK RW 010
10 AGUS SUPRIYANTO LMK RW 011

 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Puskesmas Kelurahan Kalisari

    Minggu Tutup
    Senin 07.30–16.00
    Selasa 07.30–16.00
    Rabu 07.30–16.00
    Kamis 07.30–16.00
    Jumat 07.30–16.00
    Sabtu 07.30–12.00

     

     

     

     

     

     

    Sekolah Dasar Negeri

    1. SDN Kalisari 01 Pagi
    2. SDN Kalisari 02 Pagi
    3. SDN Kalisari 03 Pagi
    4. SDN Kalisari 05 Pagi

    Sekolah Menengah Pertama Negeri

    1. SMPN 179 Jakarta
    2. SMPN 203 Jakarta

    Sekolah Menengah Atas Negeri

    1. SMAN 98 Jakarta

    Mikrotrans JAK25

    JAK25 bis jalur (Kalisari) memiliki 2 rute. Pada hari kerja biasa waktu operasinya adalah:

    • Kalisari: 05:00 - 22:00

    • Pasar Rebo: 05:00 - 22:00

    Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kelurahan Kalisari

    Link informasi pelayanan

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File