Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kramat Jati

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID 
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016) 

Tanggung Jawab PPID : 
1.  Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
2.  Melakukan pengumpulan/ pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD  untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
Tugas dan Fungsi PPID : 
3.  Memberikan layanan informasi kepada publik; 
4.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 
5.  Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 
6.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik; 
7.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
8.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 
9.  Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 
10.  Membuat laporan pelayanan informasi; dan 
11.  Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID. 

Wewenang PPID : 
1.  Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ; 
2.  Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; 
3.  Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; 
4.  Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu )bulan; dan 
5.  Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.