Publikasi Kelurahan Kramat Jati

Menurut catatan sejarah, nama Kramat Jati tertulis mulai tahun 1891.

Disebut sebagai Wijk V atau kampung di bawah Meester Cornelis, yang terdiri dari beberapa kampung, antara lain : Legok-Bidaratjina, Post Bidaratjina, Tandjoenglengkong, Tjipinang Tjempedak, Tjiawang, Tjililitanketjil, dan Kramatdjati.

Dalam sejarah Kramat Jati, pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, daerah Kramat Jati belum termasuk wilayah Batavia atau Jakarta, melainkan bagian dari Afdeeling Meester Cornelis atau Jatinegara.

Setelah masa pemerintahan kemerdekaan RI, berlandaskan UU No. 22 tahun 1948, Kramat Jati merupakan daerah kawedanan (distrik) yang dikepalai oleh seorang wedana.

Kawedanan merupakan wilayah administrasi ke-pemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan, yang berlaku pada masa Hindia-Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia.

Setiap Kawedanan dibagi menjadi beberapa kecamatan. Pada masa itu Kramat Jati merupakan wilayah yang luas, terdiri dari 4 kecamatan dan 52 kelurahan. Saat ini wilayah Kramat Jati hanya memiliki tujuh kelurahan.

Menurut legenda masyarakat setempat, dahulu di kawasan tersebut banyak tumbuh pohon jati yang tinggi besar dan berumur hingga ratusan tahun.

Oleh penduduk sekitar, di antara pohon jati tua yang ada di sana, dikeramatkan atau dianggap mempunyai kekuatan magis.

Banyak orang, bahkan dari luar kawasan itu, mendatangi pohon jati yang dianggap keramat dan berdoa agar keinginannya terkabul.

Melihat fenomena itu, para tokoh agama, khususnya Islam, mengecam keras tindakan itu. Hal tersebut karena tindakan mengkeramatkan pohon jati bertentangan dengan akidah agama.

Walau begitu, masih saja banyak orang berdatangan. Kemudian beberapa pohon jati yang dikeramatkan itu perlahan ditebang dan sempat menjadi bahan pergunjingan masyarakat.

Orang-orang pun menyebut kawasan itu sebagai Kramat Jati atau daerah bekas pohon jati yang dikeramatkan.

Konon hingga tahun 1950-an masih tersisa satu pohon jati yang tumbuh besar. Lokasi tempat pohon itu sendiri sekarang berada di depan jalan raya RS. POLRI Soekanto.

Terletak di Jl. Kerja Bakti No.32, RT.2/RW.10

Batas Wilayah

Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Cililitan Besar / Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati (RT.004 RW.001)

Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Toll Jagorawi / Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar (RT.008 RW.003 & RT.005 RW.009)

Sebelah Selatan : berbatasan  dengan Jalan Raya Pondok Gede / Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas (RT.015 RW.011)

Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kali Baru / Kelurahan Batu Ampar dan Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati (RT.001 RW.006)

Kondisi wilayah 

Kelurahan Kramat Jati memiliki Rukun Warga 10, Rukun Tetangga 108, dengan luas wilayah 151,58 ha,  jumlah Kartu Keluarga 14.269,  jumlah penduduk 42.817 Jiwa.

(Data Bulan April 2024)

  • Urban Farming Poktan Mustika
  • Pupuk Organik dari Limbah Kulit Bawang dengan Merk “Kopi Dara”    

1.  Juara 3 Kelurahan dengan Presentase Cakupan Vaksinasi Covid Dosis Pertama Tertinggi Tingkat Kecamatan Thn 2021

2.  Juara Terbaik VIII Lomba Kelurahan Tingkat Kota Jakarta    Timur Tahun 2023

3.  Juara 1 Pengumpulan Zakat Infaq & Shadaqah terbanyak   Terbanyak Tingkat Kecamatan Tahun 2020

4.  Juara 1 MTQ Tingkat Kecamatan Kategori Tilawah Dewasa Putra Tahun 2017

5.  Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 2000

6.  Terbaik I Lomba Pangan Kelurahan Tingkat Kota Thn 2006

7.  Piagam Penghargaan Atas Partisipasi Mensukseskan Penggalangan Donasi Kemanusiaan PM1 Tingkat Kota Thn 2022

8.  Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 1996

Jam Operasional : 07.30 – 16.00 WIB

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Kramat Jati

foto-lurah

Karman

Struktur Organisasi

TUGAS

Melaksanakan Pengordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan.

FUNGSI

  • Kegiatan Pemerintahan
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelayanan Masyarakat
  • Pemeliharaan Trantibum
  • Pemeliharaan Prasarana dan Fasum
  • Pembinaan dan Koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
  • Penetapan Kebijakan Operasional
  • Pelaksanaan Tusi Lain

FUNGSI LAINNYA

  • Penanganan Segera Pemeliharaan dan Perawatan Sarpras Umum
  • Fasilitas Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan Pemukiman
  • Fasilitas Pengawasan Rumah Kos dan Kontrakan
  • Fasilitas Jam Belajar Malam, Pemantauan Anak Putus Sekolah dan Penerimaan Manfaat KJP
  • Fasilitas Pembinaan Penyelenggaraan PAUD dan KBM
  • Fasilitas Penyelenggaraan Germas, Posyandu dan PSDN
  • Fasilitas Pengelolaan RPTRA

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    DAFTAR NAMA-NAMA LMK 2023 KELURAHAN KRAMAT JATI unduh disini
    DAFTAR NAMA-NAMA RW dan RT 2023 KELURAHAN KRAMAT JATI unduh disini
    DAFTAR NAMA-NAMA FKDM 2023 KELURAHAN KRAMAT JATI unduh disini
    LAPORAN KAWASAN UNGGULAN TRIWULAN I KELURAHAN KRAMAT JATI TAHUN 2023 2023 unduh disini