TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Sumber Regulasi
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a)
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b)
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c)
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d)
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e)
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f)
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g)
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h)
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i)
pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j)
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a)
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b)
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c)
fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d)
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e)
fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f)
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g)
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h)
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

VISI DAN MISI SKPD

  • Memberikan gambaran tentang Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kelurahan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan serta hambatan-hambatan yang dihadapi sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawab.
  • Terselenggaranya mekanisme pengawasan secara tepat, dini dan terciptanya tata informasi yang lengkap, tepat dan akurat dalam menunjang pimpinan di setiap perencanaan pembuatan dan pelaksanaan keputusan.
  • Terciptanya kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya, penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat , pemeliharaan terciptanya ketentraman dan ketertiban dan Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Kelurahan dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Ibukota Jakarta

 

TUGAS DAN FUNGSI SKPD

TUGAS

Melaksanakan Pengordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan.

FUNGSI

  • Kegiatan Pemerintahan
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelayanan Masyarakat
  • Pemeliharaan Trantibum
  • Pemeliharaan Prasarana dan Fasum
  • Pembinaan dan Koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
  • Penetapan Kebijakan Operasional
  • Pelaksanaan Tusi Lain

FUNGSI LAINNYA

  • Penanganan Segera Pemeliharaan dan Perawatan Sarpras Umum
  • Fasilitas Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan Pemukiman
  • Fasilitas Pengawasan Rumah Kos dan Kontrakan
  • Fasilitas Jam Belajar Malam, Pemantauan Anak Putus Sekolah dan Penerimaan Manfaat KJP
  • Fasilitas Pembinaan Penyelenggaraan PAUD dan KBM
  • Fasilitas Penyelenggaraan Germas, Posyandu dan PSDN
  • Fasilitas Pengelolaan RPTRA
Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio