Tugas dan Fungsi Kelurahan Kramat Jati

VISI DAN MISI SKPD

  • Memberikan gambaran tentang Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kelurahan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan serta hambatan-hambatan yang dihadapi sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawab.
  • Terselenggaranya mekanisme pengawasan secara tepat, dini dan terciptanya tata informasi yang lengkap, tepat dan akurat dalam menunjang pimpinan di setiap perencanaan pembuatan dan pelaksanaan keputusan.
  • Terciptanya kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya, penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat , pemeliharaan terciptanya ketentraman dan ketertiban dan Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Kelurahan dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Ibukota Jakarta

 

TUGAS DAN FUNGSI SKPD

TUGAS

Melaksanakan Pengordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan.

FUNGSI

  • Kegiatan Pemerintahan
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelayanan Masyarakat
  • Pemeliharaan Trantibum
  • Pemeliharaan Prasarana dan Fasum
  • Pembinaan dan Koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
  • Penetapan Kebijakan Operasional
  • Pelaksanaan Tusi Lain

FUNGSI LAINNYA

  • Penanganan Segera Pemeliharaan dan Perawatan Sarpras Umum
  • Fasilitas Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan Pemukiman
  • Fasilitas Pengawasan Rumah Kos dan Kontrakan
  • Fasilitas Jam Belajar Malam, Pemantauan Anak Putus Sekolah dan Penerimaan Manfaat KJP
  • Fasilitas Pembinaan Penyelenggaraan PAUD dan KBM
  • Fasilitas Penyelenggaraan Germas, Posyandu dan PSDN
  • Fasilitas Pengelolaan RPTRA