Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Makasar
Profil LMK
Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 371 Tahun 2021 Penetapan Keanggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Masa Bakti 201 - 2024, telah ditetapkan Pengurus LMK Kelurahan Makasar sebagai berikut :
1. Muslih (RW 01)
2. Harry Budhi Susanto (RW 02)
3. Lilik Suratno (RW 03)
4. Suwarno (RW 04)
5. Saptori (RW 05)
6. Agus Setiawan (RW 06)
7. Sugito Bin Muhadi (RW 07)
Adapun Tugas LMK sebagai berikut :
1. Menampun dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
6. Membuat rencana kerja tahunan
7. Menyusu Tata Tertib LMK.
Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 371 Tahun 2021 Penetapan Keanggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Masa Bakti 201 - 2024, telah ditetapkan Pengurus LMK Kelurahan Makasar sebagai berikut :
1. Muslih (RW 01)
2. Harry Budhi Susanto (RW 02)
3. Lilik Suratno (RW 03)
4. Suwarno (RW 04)
5. Saptori (RW 05)
6. Agus Setiawan (RW 06)
7. Sugito Bin Muhadi (RW 07)
Adapun Tugas LMK sebagai berikut :
1. Menampun dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
6. Membuat rencana kerja tahunan
7. Menyusu Tata Tertib LMK.