Publikasi Kelurahan Pinang Ranti

Tidak ada nama Pinang Ranti di semua peta Hindia-Belanda. Akibatnya, sulit mengidentifikasi letak desa, atau kampung, ini dibelantara tanah partikelir yang kerap berubah

Jika menggunakan Batavia en Omstreken 1925, Pinang Ranti kemungkinan terletak di wilayah yang dulu bernama Makasar Ilir dan Makasar Udik. Sedangkan jika menggunakan Garnizoenskaart Batavia en Omstreken, ketika land Tanadoewaratoes mengecil, Pinang Ranti adalah wilayah yang dulu bernama Kampoengmakasar.

Semua itu masih kemungkinan. Perlu data yang lebih valid untuk memastikan letak Pinang Ranti dalam empat peta Hindia-Belanda. Yang pasti, Pinang Ranti adalah desa atau kampung di dalam tanah partikelir, dan bukan perkampungan etnis. Sangat mungkin Pinang Ranti adalah melting pot, , tempat beragam etnis melebur sedemikian rupa, dan muncul dengan identitas baru.

Pinang Ranti di Masa Akhir Hindia-Belanda

Kisah Pinang Ranti yang dapat diakses agaknya terbatas pada perjalanan desa itu pada paruh kedua abad ke-20. Saat Depok menjadi pusat Residensi Ommelanden van Batavia, atau keresidenan, Pinang Ranti masuk di dalamnya sebagai bagian Kawedanaan Kramat Jati.

Tahun 1974, berdasarkan PPRI No 45/1974 tentang perubahan batas wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pinang Ranti masuk ke dalam Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Empat tahun kemudian, lewat PPRI No 25/1978 tentang pembentukan kota dan kecamatan dalam wilayah DKI Jakarta, Pinang Ranti mengalami kenaikan status menjadi kelurahan dengan nama Kelurahan Pinang Ranti tapi tetap menjadi bagian Kecamatan Kramat Jati.

Tahun 1990, lewat PPRI No 60/1990, tentang pemekaran kecamatan sekitar DKI Jakarta, Kelurahan Pinang Ranti dikeluarkan dari Kecamatan Kramat Jati dan menjadi bagian Kecamatan Makasar.

Terletak di Jl. SMA 48 RT 14 RW 01 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar

 

Batas Wilayah

Utara     :  Kelurahan Makasar / Kelurahan Halim Perdana Kusuma

Barat     :  Jalan Tol Jagorawi / Kelurahan Dukuh

Selatan  :  Taman Mini Indonesia Indah (TMII) / Kelurahan Ceger

Timur     :  Kelurahan Lubang Buaya / Kelurahan Halim Perdana Kusuma

 

Kondisi Wilayah

Kelurahan Pinang Ranti memiliki 5 Rukun Warga dan 54 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 235,15 Ha. 

  1. Taman Mini Indonesia Indah
  2. Taman Anggrek Indonesia Permai
  3. Masjid Agung At-Tin

Juara 3 Lomba PROGRAM KAMPUNG IKLIM (PROKLIM) TINGKAT PROVINSI DKI JAKARTA

Jam operasional 07.00-16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Pinang Ranti

foto-lurah

Faisal Rizal, M. Kes

TMT

LOKASI

JABATAN

1 Juni s.d 31 Agustus 2024

Pinang Ranti

Plt. Lurah

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, kelurahan dipimpin oleh Lurah sebagai Penanggung Jawab utama dibidang Seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan Rakyat, dan seksi Ekonomi Pembangunan termasuk melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Gubernur untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah pada aspek koordinasi, pembinaan, pengawasan, penetapan dan penyelenggaraan.

Lurah mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. Mengoordinasikan, membantu dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Lurah sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab utama di bidang Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Pemerintah Kelurahan Pinang Ranti merupakan wilayah Kecamatan Makasar secara geografis terletak diujung timur Wilayah DKI Jakarta.

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;
  5. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  6. Melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian Kelurahan;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum Kelurahan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang/aset, kehumasan, data, sistem informasidan kearsipan;
  9. Melaksanakan pengelolahan acara Kelurahan dan keprotokolan Lurah;
  10. Melaksanakan  pengoordinasian dan penatausahaan keuangan Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan sistem keuangan Kelurahan;
  12. Melaksanakan  pengoordinasian dan penyusunan pelaporan Kelurahan;
  13. Melaksanakan pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengoordinasian, penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  15. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  16. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan;
  17. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Kelurahan dan peralatan kerja kantor Kelurahan dan rumah dinas;
  18. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi Kelurahan;
  19. Mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan / pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai lingkup tugasnya;
  20. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

      Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik  lingkup Kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
  10. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
  13. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
  15. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
  16. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
  17. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  18. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
  19. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

   Seksi Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  4. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  5. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  6. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  7. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan urusan bidan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan
  10. Melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  13. Memfalisitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  15. Melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan social;
  16. Melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  17. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  18. Memfasilitasi pembinaan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  19. Memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
  20. Memfasilitasi penyelengaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga;
  21. Memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB)
  22. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
  23. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah

 Seksi Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai Tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  4. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan permukiman masyarakat;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha, Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM), potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelengaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  6. Memfalisitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  9. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  10. Melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  12. Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  13. Melaksanakan penyusunan pera situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  14. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  15. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  16. Melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;  
  17. Menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;
  18. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
  19. Melaporkan dan mempertanggukanjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

Rangkaian uraian tugas tersebut diatas kami uraikan dalam BAB selanjutnya, serta kelengkapan buku-buku administrasi lainnya sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 152 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi.

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Jam Operasional Puskesmas Pembantu Pinang Ranti : 07.30-16.00 WIB


    Alamat : Jl. Pinang Ranti No.50/51, RT.12/RW.2, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560
    Telepon : 021 - 87797347

    Pendidikan Negeri


    Sekolah Dasar (SD) :

    1. SDN 01

    2. SDN 04

    3. SDN 05

    4. SDN 02

    5. SDN 07

    6. SDN 09


    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) :

    • SLTPN 287

    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) :

    • SMUN 48

    Pendidikan Swasta


    TK & PAUD :

    1. TK MINIATUR

    2. TK. AR RAHMAH

    3. TK. NURIAH

    4. TK. A. RIDO

    5. TK. BAITURRAHIM

    6. TK. AT-TIN

    7. PAUD ANGGREK

    8. PAUD NUSA INDAH

    9. PAUD TUNAS MELATI

    10. PAUD MELATI PUTIH

    11. PAUD MELATI

    12. PAUD ANGGREK II


    Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) :

    1. AL-BARKAH

    2. AL-KAUSAR

    3. AL-ROHMAN

    4. AL-IKLAS

    5. AR-RIDHO

    6. AL-HIDAYAH

    7. BAITURAHIM


    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) :

    • SMP USWATUN HASANAH


    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) :

    • SMK USWATUN HASANAH

    • Transjakarta
    • Mikrotrans JAK19 dengan rute Pinang Ranti - Setu (begitu juga sebaliknya)
    • Mikrotrans JAK71 dengan rute Pinang Ranti - Kampung Rambutan (begitu juga sebaliknya)

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    DATA POSYANDU 2023 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA REALISASI PENCAPAIAN ZIS 2023 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA JUMLAH KADER DASAWISMA 2023 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA JUMLAH KADER JUMANTIK 2023 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA MINI MARKET 2023 PELAKSANA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN unduh disini
    DATA SUMUR RESAPAN 2023 PELAKSANA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN unduh disini
    DATA INDUSTRI DAN USAHA KECIL MENENGAH 2023 PELAKSANA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN unduh disini
    DATA RT DAN RW 2023 PELAKSANA SEKSI PEMERINTAHAN unduh disini
    LAPORAN SKM TAHUN 2023 2023 PELAKSANA SEKSI PEMERINTAHAN unduh disini
    DATA LMK 2023 PELAKSANA SEKSI PEMERINTAHAN unduh disini
    DATA JUMLAH SARANA IBADAH 2023 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA FKDM 2023 PELAKSANA SEKSI PEMERINTAHAN unduh disini
    DATA JUMLAH PENERIMA BANSOS KARTU LANSIA JAKARTA 2024 KASIE KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA JUMLAH PENERIMA BANSOS KARTU PENYANDANG DISABILITAS JAKARTA 2024 KASIE KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA JUMLAH PENERIMA BANSOS KARTU ANAK JAKARTA 2024 KASIE KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DPA Kelurahan 2023 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    DATA JUMLAH PPSU 2024 PELAKSANASEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN unduh disini
    LAPORAN KIB 2023 PELAKSANA SEKRETARIAT KELURAHAN unduh disini
    KEPUTUSAN TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PROV. DKI JAKARTA 2022 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Prov. DKI Jakarta unduh disini
    DATA BANK SAMPAH 2024 PELAKSANA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN unduh disini
    DATA JUMLAH PENDUDUK YANG GIZI KURANG DAN BURUK 2023 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    DATA RPTRA 2024 PELAKSANA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT unduh disini
    SURAT KEPUTUSAN LURAH 2023 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    SURAT KEPUTUSAN LURAH 2023 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    SURAT KEPUTUSAN LURAH 2023 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    SURAT KEPUTUSAN LURAH 2023 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    SOP PERMOHONAN INFORMASI 2023 PEMPROV DKI JAKARTA unduh disini
    DATA PENYAMPAIAN LHKPN TAHUN 2023 2024 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini