Publikasi Kelurahan Pisangan Timur

Awalnya bernama Kampung Pisangan, Matraman Jakarta Timur,  sejak pembangunan jalan Tol Cililitan - Tanjung Priok sekitar tahun 1960-an terjadi pemekaran wilayah, untuk sebelah barat Jalan Tol menjadi Pisangan Baru sementara sebelah Timur jalan Tol menjadi Pisangan Timur.

Terletak di Jalan Haji Mugeni II No. 2, RT11/RW4

Batas Wilayah 

Utara : Kelurahan Rawamangun

Timur : Jl. Raya Bekasi Kelurahan Cipinang

Selatan : Kelurahan Cipinang Besar Utara

Barat : Kelurahan Pisangan Baru

Kondisi Wilayah

Kelurahan Pisangan Timur memiliki Rukun Warga 14, Rukun Tetangga166, dengan luas wilayah 179,21 ha, jumlah Kartu Keluarga 13.029,  dan jumlah penduduk 45.716 jiwa.

  • Stadion Bea Cukai Rawamangun
  • Pasar Induk Beras Cipinang

- Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) Tahun 2022

- Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023

- Juara 3 Lomba PMT Tahun 2022

- Juara I Lomba kudapan protein Hewani Tahun 2022

- Juara I Lomba kudapan protein Hewani Tahun 2023

- Juara 3 Lomba PMT Puding Telecoi Tahun 2022

- Juara Lomba menu PMT Tahun 2023

Jam Operasional 07.30 - 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Pisangan Timur

foto-lurah

Mochammad Iqbal , SE . MM

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi Kelurahan

 

Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kelurahan :

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Kelurahan terdri atas :

  1. Sekretariat Kelurahan; Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  2. Seksi Pemerintahan; Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  4. Seksi Kesejahteraan Rakyat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

Tugas Lurah :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Tugas Sekretaris Kelurahan :

  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Pemerintahan :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga.
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan.
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan.
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan.
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan.
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan.
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan.
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga.
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan.
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Kesejahteraan Rakyat :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Susunan LMK Kelurahan Pisangan Timur :

1. LMK. 01 : Indra Utari

2. LMK. 02 : Rini Siti Nuraini , S.E , MM

3. LMK. 03 : Asep Komarudin

4. LMK. 04 : Drs.Suardi

5. LMK. 05 : Djoko Suwarno

6. LMK. 06 : Supardio , S.IP

7. LMK. 07 : Tri Werdiningsih

8. LMK. 08 : Rizal

9. LMK. 010 : Ir.Dwiyono Yulianto Prayitno

10. LMK. 011 : Nurul Amin

11. LMK. 012 : Tuti Rahayu

12. LMK. 013 : Farid Muhamad Syawal , SE

13. LMK. 014 : Muhamad Ikhsan

14. LMK. 015 Nur Anugerah Esa , SE

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    - Puskesmas Pembantu Kelurahan Pisangan Timur I

    Jl. Gading Raya 1 No.10 10, RT.10/RW.14, Kel. Pisangan Timur Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230

    Jam kerja : Senin - Kamis pukul 07.30-16.00, Jumat 07.30-16.30 Wib
    Telp : (021) 4755612

    - Puskesmas Pembantu Kelurahan Pisangan Timur II

    Jl. H. Mugeni 3 No.12, RT.12/RW.4, Kel. Pisangan Timur, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230

    Jam kerja : Senin - Kamis pukul 07.30-16.00, Jumat 07.30-16.30 Wib
    Telp : (021) 4756120

    LAYANAN PENDIDIKAN DI WILAYAH KELURAHAN PISANGAN TIMUR

    • SDN Pisangan Timur 01 Pg. Alamat : Jl. Pisangan Lama I No.38, RT.6/RW.1, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SDN PISANGAN TIMUR 05 PAGI  Alamat : Jl. Pisangan Lama I No.41 5, RT.10/RW.1, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SDN Pisangan Timur 10 Pg. Alamat : Jl. Gading Raya Gg. 14 No.16 1, RT.1/RW.14, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SDN PISANGAN TIMUR 11 Alamat : Jl. H. Mugeni II No.27 10, RT.10/RW.4, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SDN Pisangan Timur 13 Pg. Alamat : Jl. H. Mugeni II No.27 10, RT.10/RW.4, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SDN Pisangan Timur 18 Alamat : Jl. Gading Raya Gg. 14 No.35, RT.1/RW.14, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SMP Pelita Tiga No. 1 Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.98 12, RT.12/RW.6, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SMP Negeri 232 Alamat : Jl. Gading Raya No.16, RT.1/RW.14, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SMP KARTINI 3 JAKARTA  Alamat : Jl. Gading Raya II No.50 3, RT.3/RW.13, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SMP NEGERI 44 JAKARTA  Alamat : Jl. Gading Raya V No.27, RT.12/RW.10, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230
    • SMAS PELITA TIGA NO 3 JAKARTA  Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.98 12, RT.12/RW.6, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230

    • Stasiun apa yang paling dekat dekat dengan Kantor Kelurahan Pisangan Timur?

      Stasiun terdekat dengan Kantor Kelurahan Pisangan Timur adalah:

      • Sbr. Jl. Arjuna III berjarak 377 meter , dengan berjalan 5 menit.
      • Simpang Pisangan Lama III Pori berjarak 424 meter , dengan berjalan 6 menit.
      • Jalan Pori Raya 1b berjarak 530 meter , dengan berjalan 8 menit.
      • Jln. Bujana Tirta Raya 2 berjarak 555 meter , dengan berjalan 8 menit.
      • Jalan Bujana Tirta Raya, 4-8 berjarak 571 meter , dengan berjalan 8 menit.
      • Ahmadyani 3c berjarak 591 meter , dengan berjalan 8 menit.
      • Ahmad Yani 1,5 berjarak 1019 meter , dengan berjalan 13 menit.
      • Jln. Arjuna III berjarak 1111 meter , dengan berjalan 15 menit.
      • Jatinegara berjarak 1955 meter , dengan berjalan 26 menit.

     

    • Jalur bis mana yang berhenti dekat Kantor Kelurahan Pisangan Timur

      Jalur bis ini berhenti dekat Kantor Kelurahan Pisangan Timur:10, 4K, JAK41, JAK86, TRANSJABODETABEK SENEN - BOGOR.

    Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP

    • Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM)

    • SKCK/SKTM/Pengantar Umum, KPR

    • Surat Izin Praktik Dokter/ Bidan/ Perawat

    • IMB Hunian/ Non Hunian

    • NIB/IUMK

    • Kartu Pencari Kerja

    Informasi Persyaratan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP

    https:kelurahanpisangantimur.com

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    SK PPID KELURAHAN PISANGAN TIMUR TAHUN 2023 2023 SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    KARTU INVENTARIS BARANG KELURAHAN PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    MONOGRAFI KELURAHAN PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    PETA RAWAN BENCANA KELURAHAN PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 2023 unduh disini
    Laporan Hasil Kegiatan Pembinaan Pemerintahan Kelurahan 2023 unduh disini
    SK LMK 2022 2023 unduh disini
    SK LMK 2023 2023 unduh disini
    SK PKK 2023 unduh disini
    SK PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 2023 unduh disini
    SK RT RW. 01 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 02 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 03 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 04 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 05 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 06 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 07 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 08 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 010 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 011 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 012 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 013 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 014 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK RT RW 015 KEL. PISANGAN TIMUR 2023 unduh disini
    SK JUMANTIK 2023 unduh disini
    SK FKDM 2023 unduh disini
    PRODUK UNGGULAN KELURAHAN 2023 unduh disini
    LAPORAN MUSYAWARAH KELURAHAN TAHUN 2023 2023 unduh disini
    SK DIP KELURAHAN PISANGAN TIMUR TAHUN 2024 2024 unduh disini
    Data Jumlah PPSU 2023 2023 Kasi Ekbang unduh disini
    JUMLAH MINIMARKET 2023 unduh disini