Sudin Kominfotikjt

Subbagian Tata Usaha

Kedudukan dan Tugas

Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas

  • melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data dan sistem informasi Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengelolaan kepegawaian Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai lingkup tugasnya;
  • melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai lingkup tugasnya;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai lingkup tugasnya;
  • melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
  • melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi; dan
  • melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi.