Kedudukan dan Tugas
Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas
- melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data dan sistem informasi Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan pengelolaan kepegawaian Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
- melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi; dan
- melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi.