Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menyerahkan 31 Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memasuki masa Purna Bakti, di Ruang Serbaguna Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (25/09/2024).