Petugas Dapati Perkantoran yang Langgar Aturan PPKM Darurat di Matraman

Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kelurahan Utan Kayu Utara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) protokol kesehatan bagi pelaku usaha dan perkantoran di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Hasilnya, petugas mendapati pelanggaran dari salah satu perkantoran yang bukan tergolong esensial dan kritikal dikarenakan beroprasi dengan mempekerjakan karyawannya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kita lakukan penindakan sesuai aturan PPKM Darurat berupa penyegelan. Hal ini kita lakukan dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota," kata Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto, saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, sanksi tegas tersebut diterima sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

"Kami akan terus lakukan melaksanakan implementasi pengawasan dan pengendalian pengetatan PPKM Darurat," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Utan Kayu Utara