Langgar PPKM, Lembaga Pendidikan Bahasa di Jalan Pramuka Matraman Disegel

Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Matraman bersama TNI-Polri melakukan sidak bagi sejumlah perkantoran di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Utan Kayu Utara, Rabu (7/7/2021).

Sidak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Ibu Kota.

Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto, mengatakan, pihaknya mendapati pelanggaran aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Dimana terdapat Lembaga Pendidikan Bahasa menggelar tes penerimaan siswa baru hingga menimbulkan kerumunan.

"Kita lakukan penyegelan dengan penutupan sementara, karena kedapatan menyelenggarakan tes penerimaan siswa baru secara manual yang tidak sesuai aturan PPKM," katanya.

Dilanjutkan, Bowo pihaknya akan terus lakukan pengawasan dan pengendalian selama berlangsungnya PPKM di Ibu Kota. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan menekan lonjakan kasus Covid-19.

"Marilah berkolaborasi demi keselamatan kesehatan bersama dengan mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Utan Kayu Utara