Warga Tak Bermasker di Jalan Kayu Manis 10 Disanksi Kerja Sosial

Satpol PP Kecamatan Matraman menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kayu Manis 10 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).

Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mendisiplinkan warga akan pentingnya protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat beraktivtas di luar rumah saat  PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, mengatakan, bahwa jalan tersebut merupakan lokasi yang memiliki akses mobilitas tinggi. Untuk itu, perlunya pengawasan dan pengendalian secara rutin dalam mengedukasi warga akan pentingnya penggunaan masker.

"Delapan orang kita jatuhi hukuman sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar. Semoga ini dijadikan edukasi sebagai efek jera bagi seluruh warga yang masih mengabaikan pentingnya protokol kesehatan," katanya.

Tak henti-hentinya, Tuti mengingatkan warga agar tidak lengah akan ancaman Covid-19 yang hingga kini terus alami lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Penggunaan masker dinilai masih efektif dalam mengantisipasi terpaparnya Covid-19. Untuk itu, jangan lihat aturannya, tapi lihat bahayanya, sayangilah diri kita, keluarga dan seksama,"pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Pisangan Timur