Langgar Jam Operasional, Lima Tempat Usaha di Kalisari Diberi Surat Teguran

Sebanyak lima tempat usaha dikunjungi Satpol PP Kelurahan Kalisari dalam rangka pengecekan protokol kesehatan (prokes), Jumat (1/10/2021) malam. Dalam kegiatan tersebut melibatkan 20 personel gabungan yakni Satpol PP se-Kecamatan Pasar Rebo, Babinkamtibmas, Bimaspol dan FKDM.

Komandan Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif, sidak prokes ke tempat usaha di wilayah Kecamatan Pasar Rebo rutin dilakukan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung di wilayah DKI Jakarta.

"Kelima tempat usaha diberikan surat teguran tertulis karena melanggar peraturan. Kami akan tindak sesuai aturan, jika memang tempat usaha melanggar akan kita berikan surat teguran. Jika ditemukan kembali akan Kami segel jika masih bandel," jelas Syarif, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur Sabtu (2/10/2021).

Adapun kelima tempat usaha tersebut yaitu warung kopi (Jalan Kalisari II RT 003/RW 03), angkringan (Jalan Kalisari II RT 002/RW 03), rumah makan (Jalan Kalisari II RT 004/RW 03), kafe (Jalan H. Hasan RT 004/RW 02 Kelurahan Baru), rental play station (Jalan Gongseng Raya Cijantung). Pemberian surat teguran tertulis karena kelimanya melebihi jam operasional yaitu jam 21.00 WIB dan pengunjung semua dibubarkan.

"Selama masa PPKM di wilayah DKI Jakarta berlangsung jam operasional tutup pukul 21.00 WIB sesuai Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021, serta pengecekan karyawan di tempat usaha tersebut yang belum divaksin diarahkan untuk divaksin," tutupnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari