Wali Kota Harap Pegawai Pemkot Jaktim Pelajari Pedoman Benturan Kepentingan

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) kepegawaian secara daring, di Rumah Dinas Wali Kota Jakarta Timur, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Anwar menjelaskan, dalam rapat ini mensosialisasikan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terkait Keputusan Gubernur Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Provinsi DKI Jakarta.

"Tentunya, Saya berterima kasih dengan adanya Keputusan Gubernur 1279 ini, untuk lebih dipedomani, dihayati, diamalkan agar kedepannya Kita tidak berdampak dengan hal-hal yang tidak Kita inginkan, merugikan negara, kepentingan pribadi, kepentingan golongan, diskriminasi pelayanan, dan sebagainya," jelas Wali Kota.

Ia mengatakan, pedoman tersebut merupakan rambu-rambu ketika menjalankan tugas bagi para ASN maupun non ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk bekerja lebih baik lagi dan tidak terjerat oleh hukum apapun, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). (AD)