Wali Kota Hadiri Dialog Interaktif PPS DJP Jakarta Timur

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri Dialog Interaktif Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak alias Pengampunan Pajak (tax amnesty) Jilid II di Ballroom Lantai III, Best Western Premier The Hive, Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan ini, Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Jakarta Timur, Johari, Plt. Camat Jatinegara, Rudi Syahrul, Lurah Cipinang Cempedak, Abdul Muin.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yang menggelar satu agenda reformasi perpajakan. Dimana, reformasi kebijakan fiskal dengan diterbitkannya Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan diberlakukannya tax amnesty Jilid II yang disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Menurutnya, adanya program PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang ada dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan dan kepastian hukum serta kemanfaatan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau melaporkan kewajiban yang belum dipenuhi secara sukarela.

"PPS ini salah satu kebijakan yang diharapkan dapat mendukung penerimaan pajak tahun 2022, sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak di pusat dan di daerah itu bisa tercapai," kata Wali Kota.

Ia meminta masyarakat yang memiliki kekayaan harta dan belum dilaporkan, agar segera melapor.

"Tentunya yang kita harapkan adanya peningkatan perekonomian, dan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (AJ)