Warga Rumah Dinas Bea Cukai di Pisangan Baru Akan Direlokasi ke Rusun

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, memimpin Rapat Relokasi Warga Rumah Dinas Bea Cukai di Ruang Rapat Sekretaris Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Fredy mengatakan, pihak Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, yang sebelumnya disosialisasikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, untuk merelokasi penghuni rumah dinas Komplek Bea Cukai di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Ia menyebutkan, memang penghuni rumah dinas tersebut masa huninya sudah habis. Nantinya, penghuni tersebut akan ditempatkan di rumah susun (rusun) yang berada di wilayah Jakarta Timur milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Selanjutnya nanti Dinas Perumahan yang menentukan, apakah direlokasi di rusun yang mana, apakah masuk kategori masyarakat terprogram apakah masyarakat umum itu. Nanti akan ditentukan oleh Dinas, Kami hanya menghantarkan bahwa ini kepemilikan domisilinya dari warga yang bersangkutan adalah warga Jakarta Timur,” ujarnya.

Ia menyampaikan, sebanyak 36 Kartu Keluarga (KK) yang nantinya akan direlokasi, untuk gelombang pertama sebanyak 6 KK. (AD)